JoJakarta, GPriority.co.id – Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Komisi Informasi Pusat (KIP) menuai sorotan. Salah satunya mengenai dokumen pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Surakarta telah dimusnahkan karena dianggap melewati masa retensi penyimpanan.
Dalam sidang itu, Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn meminta penjelasan mengenai dasar hukum pemusnahan arsip tersebut.
Saat ditanya mengenai jangka waktu penyimpanan arsip pencalonan kepala daerah, pihak KPU Surakarta merujuk pada PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip.
“Menurut PKPU, arsip satu tahun aktif dan dua tahun inaktif,” jawab pihak termohon.
Berdasarkan ketentuan itu, KPU Surakarta menilai bahwa arsip pencalonan Jokowi tidak bersifat permanen sehingga dapat dimusnahkan setelah retensinya habis.
Namun, Paulyn menegaskan bahwa acuan utama penyimpanan arsip seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
“Penyimpanan arsip hanya satu tahun? Yakin? UU Kearsipan itu minimal lima tahun. Masa arsip pencalonan bisa langsung dimusnahkan?” ujarnya.
Ia menekankan bahwa dokumen pencalonan kepala daerah merupakan arsip negara yang bisa menjadi objek sengketa sewaktu-waktu.
“Selama dokumen itu berpotensi disengketakan, tidak boleh dimusnahkan. Setahu saya tidak ada masa retensi di bawah lima tahun,” tegasnya.
Meski begitu, KPU Surakarta tetap mempertahankan posisi bahwa PKPU menjadi dasar yang mereka gunakan dalam menetapkan retensi arsip.
Selain KPU Surakarta, sidang juga menghadirkan perwakilan Universitas Gadjah Mada (UGM) serta KPU RI yang dimintai klarifikasi terkait informasi pendidikan Jokowi sebagai bagian inti sengketa.
Sidang KIP akan berlanjut dengan pemeriksaan lanjutan, dan polemik pemusnahan arsip pencalonan Jokowi diperkirakan masih menjadi sorotan utama dalam agenda berikutnya.
