Simak! Kemenag Tetapkan Syarat Terbaru Menikah 2024

Jakarta, GPriority.co.id – Mulai bulan Juli 2024 kemarin, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan syarat terbaru untuk menikah.

Syarat terbaru yang harus dilakukan sebelum menikah ini yaitu calon pengantin harus mengikuti Bimbingan Perkawinan atau juga disebut Bimwin.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag juga sudah menetapkan Bimwin sebagai syarar bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan.

Setelah masa sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya sampai ia mengikuti Bimwin.

Menurut Kemenag, Bimwin merupakan solusi dalam menciptakan keluarga sejahtera di Indonesia.

Foto : Ilustrasi / Freepik