Jakarta, Gpriority- Setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (PerBKPM 4/ 2021) resmi keluar, sistem OSS versi 1.1 terhitung mulai 30 Juli 2021 tidak akan dioperasionalkan lagi. Sebagai gantinya Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengeluarkan sistem OSS berbasis risiko.
Menurut Menteri Investasi/Kepala BPKM Bahlil Lahadia dalam sambutannya secara virtual, Sistem OSS berbasis risiko pada awalnya akan diluncurkan pada 2 Juni 2021 namun dikarenakan masih belum siapnya DPMPTSP dan pengusaha untuk melakukan migrasi data maka launching diundur pada hari ini (2/8/2021).
” Saya berharap dengan diterapkannya sistem OSS berbasis risiko, perekonomian Indonesia bisa kembali bangkit dikarenakan ada keistimewaan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil alias UMK risiko rendah, karena hanya perlu mengurus Nomor Induk Berusaha sebagai perizinan tunggal. Mengurusnya mudah, cepat, dan tanpa biaya,” ucap Bahlil.
Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM risiko rendah menurut Bahlil tidak hanya sebagai identitas dan legalitas, namun juga sebagai perizinan tunggal mencakup Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH) setelah mendapat pembinaan dari instansi terkait, sesuai ketentuan perundang-undangan.
” Untuk itulah saya meminta kepada pelaku UMKM untuk segera mengurusnya melalui sistem OSS berbasis risiko sehingga perlindungan, dan pemberdayaan UMKM agar semakin kompetitif,” tutup Bahlil.(Hs.Foto.dok.BKPM)