Soal Bentrok Antar Masa Pro Palestina-Israel di Bitung, Tegas Peraturan Menlu: Larang Kibarkan Bendera Israel!

Penulis : M. Hilal | Editor : Dimas A Putra | Foto : Istimewa

Jakarta, GPriority.co.id – Peraturan Menteri Luar Negeri (Menlu) melarang untuk mengibarkan bendera Israel di Indonesia. Karena Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Bahkan dalam beberapa kesempatan Menlu Retno Marsudi menegaskan RI tidak akan menormalisasi hubungan dengan Negara Zionis tersebut.

Hal tersebut bukan tanpa alasan, sikap tegas pemerintah Indonesia terhadap perjuangan Palestina sangatlah kuat. Belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan secara tegas bahwa sikap Indonesia akan selalu bersama memperjuangkan kemerdekaan Palestina dari penjajahan zionis Israel.

Namun sangatlah miris, masyarakat Indonesia malah menuai bentrok antara masa Pro Palestina dan Pro Israel di Kota Bitung, Sulawesi, dan dengan bangganya sejumlah oknum ormas Adat Pasukan Manguni mengibarkan bendera zionis Israel di tengah bentrokan.

Sementara itu, sudah sangat jelas larangan soal mendukung Zionis Israel dan jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150 menyebut:

Pertama, hingga saat ini Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

“Sampai saat ini Indonesia tidak sama sekalipun mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel,” berikut penjelasan jelas pada Pasal 150.

Kemudian pada Pasal 151 ayat (c) Permenlu No. 3 Tahun 2019 menegaskan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku menegaskan larangan segala atribut Israel di Indonesia, salam Permenlu itu menyebut:

“Tidak diizinkan pengibaran atau penggunaan bendera, lambang dan atribut lainnya serta mengumandangkan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia,” demikian bunyi pernyataan Permenlu.

Berikut isi lengkap dari Permenlu:

Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:

a. tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;

b. tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;

c. tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;

d. kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan

f. otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.”