Soju Terbuat dari Apa, Halal Diminum?

Jakarta, GPriority.co.id – Soju merupakan minuman asli asal Korea Selatan. Minuman ini sangat popular di Korea, hingga disebut sebagai minuman nasional Korea.

Selain di Korea, Soju juga di kenal banyak negara hal ini karena kesederhanannya dalam cara penyajian dan campuran minuman.

Dalam penyajiannya, Soju sering dikonsumsi dalam berbagai cara, baik diminum langsung, dicampur dengan bir dalam koktail yang dikenal sebagai “soju bomb”, atau sebagai bahan dasar dalam koktail lainnya.

Bahan Soju

Soju memiliki kadar alkohol sekitar 16-25% dan dibuat dari bahan-bahan seperti beras, gandum, tapioka, kentang, atau bahkan batang kelapa sawit. Proses fermentasinya mirip dengan sake Jepang, meskipun soju memiliki rasa yang berbeda, lebih mirip dengan vodka atau shochu.

Banyak variasi rasa soju telah dikembangkan, mulai dari yang memiliki rasa tradisional hingga yang berperisa buah-buahan, menciptakan minuman yang menarik bagi para penikmat minuman beralkohol.

Karena popularitasnya yang terus meningkat, soju telah menjadi ikon kultur pop Korea dan terus menikmati popularitas yang meluas di kalangan pecinta kulinari dan minuman.

Kalau dilihat, minuman ini warnanya mirip air putih, alias bening tidak berwarna. Rasanya pun juga lebih clean dan netral, sehingga enak dinikmati bersama snack atau makanan lainnya.

Halal diminum?

Jelas tidak, karena Soju mengadung alkohol yang memberikan efek memabukkan. Namun di Indonesia, kehadiran Soju dimanfaatkan menjadi minuman halal yang 100 persen tanpa kandungan alkohol.

Kehadirannya sempat membuat ramai jagat maya, terlebih ada kata halal yang disematkan kedalam minuman khas negeri Sakura itu.

Komposisi dari soju halal ini hampir sama dengan soju Korea, yakni menggunakan bahan baku air, air karbonasi, dan menggunakan teknik sparkling water untuk perasa buahnya. Uniknya lagi, produk soju halal ini desainnya juga dibuat semirip mungkin dengan desain botol soju Korea. Bahkan, botolnya yang berwarna hijau pun juga sama persis dengan soju asal Indonesia.

Dikutip melalui Republika.co.id, meskipun tidak memiliki kandungan alkohol, Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati, menekankan, penggabungan kata “soju” dan “halal” tidak boleh dilakukan produsen. “Tidak boleh,” ujarnya.

Apalagi, kemasan minuman ini meniru seperti soju asal Korea Selatan. Muti menekankan, soju jelas termasuk khamr yang haram. Meskipun tidak mengandung alkohol, minuman Soju halal tidak bisa mendapatkan Sertifikasi halal LPPOM MUI. Kemasannya yang serupa dengan soju beralkohol dikhawatirkan membingungkan konsumen Muslim.

Nah sudah jelas ya, bahwa Soju merupakan minuman beralkohol. Semoga bermanfaat.

Foto: Hitejinro