Penulis: Aflaha Rizal Bahtiar | Editor: Dimas A Putra | Foto: Aflaha Rizal Bahtiar
Jakarta, GPriority.co.id— Dalam mempermudah kinerja pemerintahan, Sistem Penghubung Layanan Pemerintahan (SPLP) perlu didukung lewat kebijakan implementasi SPLP.
Sebagaimana yang diungkap oleh Syamsul Arip, Direktorat Tata Kelola Aptika, dalam presentasinya di Rapat Nasional Kementerian Kominfo yang diselenggarakan di Hotel Mulia Senayan, Jakarta (18/10), pada amanat kebijakan bahwa Kominfo menyusun regulasi terkait standar interopabilitas data.
“Dilihat dari amanat kebijakan. Dari amanat kebijakan perpres 39 tahun 2019 tentang SPBE, itu mengamanatkan kepada Kominfo untuk menyusun regulasi terkait standar interopabilitas data. Jadi berangkat menyusun kebijakan dalam mendukung SPLP,” ungkapnya lewat presentasinya.
Dalam pertukaran data, Syamsul Arip mengatakan ada dua hal yang perlu dilihat. Yang pertama adalah SPL dan SPLT yang dikembangkan Kominfo untuk pertukaran data.
“Ada dua hal yang dilihat, pertama SPL lalu SPLT yang dikembangkan Kominfo yang dapat dipergunakan untuk pertukaran data antar instansi,” lanjutnya.
Dilansir dari laman Aptika.kominfo.go.id, Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) dapat memudahkan integrasi antar layanan pada sistem pemerintahan.
SPLP sendiri merupakan salah satu infrastruktur SPBE yang berfungsi sebagai perangkat integrasi yang terhubung dengan sistem penghubung layanan instansi pusat juga pemerintah daerah dalam melakukan pertukaran layanan SPBE.
