Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah menargetkan penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 mencapai Rp2.357 triliun, atau tumbuh 13,5 persen dibandingkan APBN 2025.
Meski target melonjak signifikan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan tidak akan ada tarif maupun jenis pajak baru pada 2026.
Sri Mulyani menegaskan kebijakan perpajakan tetap berlandaskan UU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) serta aturan yang sudah berlaku. Pemerintah lebih fokus pada reformasi internal, salah satunya melalui penerapan Core Tax Administration System (Core Tax) dan pertukaran data dengan kementerian serta lembaga lain.
“Untuk penerimaan pajak 13,5 persen growth, kebijakan masih akan mengikuti UU yang ada. Artinya UU HPP yang sudah ada dan UU lainnya. Tidak ada pajak atau tarif baru, tapi lebih kepada reform internal,” ujar Sri Mulyani.
Secara keseluruhan, penerimaan negara 2026 ditargetkan sebesar Rp3.147,7 triliun atau tumbuh 9,8 persen. Rinciannya, penerimaan pajak Rp2.357 triliun (naik 13,5 persen), penerimaan bea cukai Rp334,3 triliun (naik 7,7 persen), serta PNBP Rp455 triliun (turun 4,7 persen).
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menilai target tersebut masih dalam batas realistis.
Ia menjelaskan, pemerintah menggunakan basis penerimaan 2025 sebagai pijakan, ditambah proyeksi pertumbuhan ekonomi nominal, serta dua upaya utama yaitu implementasi Core Tax dan program bersama antarinstansi (joint program).
