Jakarta, GPriority.co.id – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang merancang panduan untuk menciptakan saran kebijakan yang berkualitas. Langkah ini melibatkan evaluasi kembali Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Panduan Penelitian dan Pengembangan di Kemendagri dan Pemerintahan Daerah.
Kepala BSKDN Kemendagri, Yusharto Huntoyungo menyatakan bahwa transformasi dari Badan Penelitian dan Pengembangan ke BSKDN memerlukan penyesuaian. Dengan perubahan tersebut, BSKDN bertanggung jawab untuk merumuskan, menyusun, dan memberikan rekomendasi strategi kebijakan di sektor pemerintahan dalam negeri.
Rekomendasi tersebut akan bermanfaat bagi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan berbagai komponen Kemendagri.
“Dengan adanya pergeseran ini, secara sederhana kita bisa katakan bahwa BSKDN saat ini adalah melakukan fungsi pemanfaatan hasil-hasil penelitian dan pengembangan menjadi strategi kebijakan,” ucapnya di Aula BSKDN Kemendagri, Jakarta, Selasa (16/1).
Pihaknya juga memaparkan bahwa saat ini BSKDN memiliki beberapa indeks yang digunakan untuk menilai kinerja pemerintah daerah (Pemda), seperti Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), Indeks Inovasi Daerah (IID), Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD), dan Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD).
Indeks-indeks tersebut dapat direalisasikan sebagai dasar untuk memberikan rekomendasi strategi kebijakan guna melakukan perbaikan.
Yusharto menekankan bahwa melalui indeks tersebut, BSKDN dapat mengidentifikasi daerah yang menunjukkan kinerja baik maupun yang kurang memuaskan.
Selanjutnya, berdasarkan evaluasi tersebut, Kemendagri dapat memberikan fasilitasi atau bantuan kepada daerah untuk meningkatkan kinerja pada aspek-aspek yang dinilai masih kurang optimal.
“Ujungnya kita akan memberikan rekomendasi kepada Bapak Menteri yang bentuknya itu policy brief untuk mengatasi permasalahan,” ungkapnya.
Foto: Puspen Kemendagri