Kemenkum: Pasal Penghinaan Lembaga Negara di KUHP Bersifat Delik Aduan
Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) menjelaskan ketentuan pasal penghinaan terhadap lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana…
Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) menjelaskan ketentuan pasal penghinaan terhadap lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana…