Lebak,GPriority.co.id-Batas wilayah merupakan pemisah kedaulatan suatu daerah yang didasarkan atas hukum nasional.
Mengingat pentingnya batas antar wilayah ini, Pemerintah Kabupaten Lebak pada Senin (12/12/2022) membagikan peta desa.
“Untuk menihilkan konflik perselisihan antardesa di wilayahnya. Sehingga kebijakan itu dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, aman, damai dan kondusif,” kata Kepala Sub Bagian Kewilayahan dan Pemerintahan Kabupaten Lebak, Ahmad Saepul Husni dalam keterangannya di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Senin (12/12/2022).
Pembagian peta desa dilakukan di 340 desa dan lima kelurahan di Kabupaten Lebak. Manfaat peta desa selain maksud diatas juga untuk menunjukkan kejelasan batas dan luasnya secara definitif serta jumlah penduduk.
Pemetaan desa itu sesuai keputusan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016. Sehingga peta desa memiliki kekuatan hukum untuk dijadikan dasar perencanaan pembangunan.
“Kami berharap dengan pembagian peta desa itu dapat menunjang percepatan pembangunan di pemerintah desa dan kelurahan,” kata Ahmad.
Kepala Desa Brunai, Kecamatan Cihara, Hasan mengatakan, pihaknya merasa lega setelah menerima pembagian peta desa. Sehingga memiliki kejelasan tapak batas dan luas wilayahnya, termasuk penduduk.(Hs.Foto.Humas Lebak)