Tak Perlu Pulang Kampung, SKCK Kini Bisa Diakses di Seluruh Indonesia

Kabidyanmas Baintelkam Polri, Kombes Pol Yosef Sriyono Joko Handono, dalam acara peluncuran hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Layanan SKCK tingkat Polres/Polresta tahun 2025 di Jakarta Pusat, Senin (24/11)/Foto Fifi Abdurahman Kabidyanmas Baintelkam Polri, Kombes Pol Yosef Sriyono Joko Handono, dalam acara peluncuran hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Layanan SKCK tingkat Polres/Polresta tahun 2025 di Jakarta Pusat, Senin (24/11)/Foto Fifi Abdurahman

Jakarta, GPriority.co.id – Polri telah menerapkan layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online di seluruh Indonesia, yang telah diuji sejak 13 Oktober 2025.

Hal tersebut disampaikan Kabidyanmas Baintelkam Polri, Kombes Pol Yosef Sriyono Joko Handono, dalam acara peluncuran hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Layanan SKCK tingkat Polres/Polresta tahun 2025 di Jakarta Pusat, Senin (24/11).

“Kita sedang mengembangkan untuk SKCK full online, kita sudah uji-coba per tanggal 13 Oktober kemarin,” kata Yosef.

Ia menekankan bahwa masyarakat tidak perlu lagi khawatir terkait domisili KTP saat membuat SKCK. Melalui layanan online, pemohon dapat membuat SKCK dari mana saja tanpa harus kembali ke daerah asal.

“Jadi sekarang masyarakat tidak perlu pusing dengan domisilinya di mana, bisa membuat SKCK di mana saja. Tidak harus kembali sesuai KTP, tidak harus kembali ke domisili. Tapi dia ada di mana, akses SKCK online dari aplikasi,” ucapnya.

Dia menambahkan, pemohon dapat masuk melalui Super App Polri dan menentukan waktu serta lokasi pengambilan dokumen.

Saat ini, lanjut Yosef, pengambilan SKCK online masih terbatas di tingkat Polres. Khusus wilayah Polda Metro Jaya, pengambilan dapat dilakukan hingga tingkat Polsek.

“Nah, untuk saat ini tingkat pengambilannya sampai sebatas Polsek di Metro Jaya. Tapi untuk di wilayah Polda lain masih sebatas sampai dengan Polres. Nanti akan kita kembangkan ke depan supaya lebih bisa melayani masyarakat dengan lebih baik,” jelas Yosef.

Ia menambahkan, warga negara Indonesia yang berada di luar negeri juga bisa mengajukan SKCK secara online melalui Super App Polri.

“Pemohon di luar negeri sekarang, warga negara Indonesia yang ada di sana sedang sekolah atau bekerja, membutuhkan SKCK, mereka bisa download juga melalui aplikasi Super App. Kemudian nanti masuk aplikasi SKCK dan tidak perlu datang ke Indonesia. Membayar melalui transfer sesuai yang diberikan secara digital. Nanti akan kita kirimkan SKCK-nya,” ucapnya.

Ketika ditanya apakah pengambilan berkas harus dilakukan di kedutaan besar, Yosef menegaskan bahwa hal itu tidak diperlukan.

“Enggak, mereka bisa dimana aja. Artinya kan nanti kita kirim digital di HP-nya dia, pemohon, itu bisa dapat. Tinggal nanti sesuai kebutuhan akan digunakan seperti apa kepentingan para pemohon,” pungkas Yosef.