Jakarta, Gpriority-Tidak seperti idul fitri tahun 2020, tahun ini Kementerian Agama mengizinkan takbiran digelar guna menyambut idul Fitri 1442 hijriah.
Izin diperbolehkannya takbir keliling tertuang di dalam surat edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
Dalam siaran persnya pada Kamis (6/5/2021) Menteri Agama (Menag)Yaqut Cholil Qoumas meski diizinkan jumlah peserta yang hadir di dalam masjid atau musholla hanya 10%,sedangkan sisanya bisa melakukan secara virtual.
Menag Yaqut juga mengatakan dalam pelaksanaan takbiran, peserta harus menggunakan masker dan menjaga jarak serta menggunakan pelindung mik.
Terkait dengan takbir keliling,Menag Yaqut menjelaskan bahwa masih tidak diperbolehkan, dikarenakan dikhawatirkan akan menimbulkan Klaster baru.” Seperti yang kita ketahui, takbiran keliling berpotensi menimbulkan kerumunan.Nah inilah yang pemerintah khawatirkan karena berpotensi menimbulkan Klaster baru Covid-19,” ucap Menag Yaqut.
Menag Yaqut berharap masyarakat mau mengerti pelarangan ini.Pasalnya pelarangan ini merupakan upaya pemerintah agar Covid-19 tidak kembali meningkat.(Hs)