Jakarta, GPriority.co.id – Jika anda memiliki tanah namun tak dimanfaatkan, berhati-hatilah. Karena kini pemerintah bisa mengambil alih tanah yang menganggur selama 2 tahun.
Disampaikan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, pemerintah kini siap mengambil alih lahan bersertifikat yang tak dimanfaatkan dalam dua tahun berturut-turut.
Setelah terpantau, nantinya akan ada pemberitahuan yang disertakan dengan tiga surat peringatan secara bertahap dalam jangka waktu sembilan bulan, dengan enam bulan masa perundingan.
Apabila selama 587 hari tak ditemukan aktivitas ekonomi ataupun pembangunan pada tanah yang dipantau, maka akan dianggap sebagai tanah terlantar dan masuk dalam program reforma agraria.
“Terhadap yang sudah terpetakan dan bersertifikat, manakala sejak dia disertifikatkan dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi maupun pembangunan apa-apa, dalam artian tanah tersebut tidak didayagunakan kemanfaatannya, maka pemerintah wajib memberikan surat peringatan,” tegas Nusron.
Sebagai informasi, kebijakan ini berlaku untuk semua bentuk hak atas tanah seperti HGU, HGB, serta hak pakai. Nusron melaporkan, saat ini dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat di Indonesia, 1,4 juta hektare diantaranya telah teridentifikasi sebagai tanah terlantar.
Kini, pemerintah terus berkomitmen untuk mendistribusikan lahan ini agar kembali kepada masyarakat melalui reforma agraria. Hal ini utamanya ditujukan bagi kelompok masyarakat yang tak memiliki tanah atau juga kekurangan tanah.
Presiden Prabowo pun telah menugaskan Kementerian ATR/BPN untuk kembali menata pengelolaan lahan melalui 3 prinsip yang mencakup keadilan, pemerataan, serta kesinambungan ekonomi.
