Tanggapi PBB yang Soroti Kondisi Indonesia, Menteri HAM: Telat!

Menteri HAM (Hak Asasi Manusia), Natalius Pigai/Foto : Tangkapan Layar Instagram (@kementerian_ham) Menteri HAM (Hak Asasi Manusia), Natalius Pigai/Foto : Tangkapan Layar Instagram (@kementerian_ham)

Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, menanggapi pernyataan PBB yang menyoroti kondisi Indonesia saat ini.

Pihak PBB diwakili oleh Ravina Shamdasani (juru bicara komisioner tinggi PBB untuk HAM) sebelumnya mengatakan jika organisasi tersebut sampai saat ini memantau ketat kekerasan yang terkait dengan aksi demonstrasi di tanah air belakangan ini.

PBB turut menekankan adanya dialog terbuka untuk mengatasi keresahan publik. Mereka juga menekankan pentingnya memberi ruang bagi media untuk melaporkan kejadian di lapangan secara bebas dan independen.

Merespon pernyataan tersebut, Pigai menegaskan jika Indonesia telah lebih dahulu mengambil langkah sebelum PBB memberi pernyataan.

“Telat! Indonesia telah mengambil langkah-langkah lebih cepat 3 hari dari juru bicara OHCHR,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan jika Presiden Prabowo sudah menyatakan keprihatinan atas tindakan aparat yang berlebihan selama demo berlangsung. Tak sampai disitu, Presiden juga memberi sanksi dan telah menemui korban pada Jumat (29/8) lalu.

“Presiden sudah mengambil tindakan tegas kepada aparat polisi yang bertanggung jawab,” tambah Pigai.

Pigai mengatakan, Prabowo juga mengutip prinsip-prinsip ICCPR dalam pidatonya pada 31 Agustus lalu, sebagai bentuk komitmen terhadap HAM.

Selain menyoroti penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat saat demo berlangsung, pihak OHCHR juga menyoroti tunjangan gaji anggota DPR RI yang berlebihan.

Mereka menyerukan adanya penyelidikan secara mendalam dan transparan guna mengungkap dugaan pelanggaran HAM selain menekankan pentingnya akuntabilitas serta perlindungan dalam kebebasan berekspresi.

Sorotan dari dunia internasional ini menjadi alarm untuk pemerintah Indonesia agar dapat memastikan seluruh tuduhan pelanggaran HAM dapat ditangani lebih serius, mengacu pada standar HAM secara global.