Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah mengambil sejumlah langkah untuk menekan kenaikan harga tiket pesawat di tengah meningkatnya harga avtur akibat lonjakan harga minyak mentah dunia pasca dinamika geopolitik di Timur Tengah.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah penyesuaian komponen fuel surcharge (FS) menjadi maksimal 38 persen. Sebelumnya, batas fuel surcharge ditetapkan sebesar 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat propeller.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah menjaga harmonisasi antara keberlangsungan industri penerbangan yang terdampak kenaikan biaya operasional dan kepentingan masyarakat sebagai konsumen.
“Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan kita yang terdampak kenaikan biaya operasional, dan juga memberikan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. Kami berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh masyarakat dan para pelaku industri penerbangan,” kata Dudy dalam keterangannya, Selasa (7/4).
Ia menjelaskan, tren penyesuaian tarif penerbangan juga terjadi secara global. Sejumlah negara telah lebih dahulu menaikkan tarif bahan bakar sektor penerbangan sebagai respons atas kenaikan harga energi, sehingga tarif tiket pesawat di berbagai negara ikut mengalami penyesuaian.
Di Indonesia, lanjut Dudy, kebijakan penyesuaian tarif tiket pesawat merupakan langkah terukur yang tidak dapat dihindari seiring meningkatnya tekanan global terhadap industri penerbangan. Meski demikian, pemerintah tetap berkomitmen melindungi kepentingan masyarakat agar daya beli tetap terjaga.
Dalam penetapan fuel surcharge tersebut, Kementerian Perhubungan telah berkoordinasi dengan seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia, khususnya maskapai yang melayani penerbangan domestik.
“Sehingga untuk menetapkan kenaikan fuel surcharge sebesar 38 persen, kami tidak sepihak dan sudah melalui koordinasi serta masukan khususnya dari pihak airlines,” tutur Dudy.
Selain penyesuaian fuel surcharge, pemerintah juga menyiapkan sejumlah kebijakan lain untuk menahan lonjakan harga tiket pesawat. Salah satunya adalah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk komponen tiket pesawat melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP).
PPN yang ditanggung pemerintah berlaku untuk tiket angkutan niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Dengan kebijakan ini, pemerintah memberikan subsidi sekitar Rp1,3 triliun per bulan dan telah menyiapkan anggaran Rp2,6 triliun untuk periode dua bulan.
Selain itu, pemerintah juga menghapus bea masuk untuk suku cadang (spare part) pesawat. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya perawatan dan operasional maskapai, sekaligus menjaga keberlanjutan layanan penerbangan dalam jangka menengah dan panjang.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan yang sudah menghapus bea masuk suku cadang pesawat, sehingga ke depannya diharapkan akan turut pula mengurangi beban maskapai penerbangan nasional kita,” imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kenaikan harga avtur memang berpengaruh besar terhadap struktur biaya operasional maskapai nasional, karena komponen avtur berkontribusi sekitar 40 persen dari total biaya operasional penerbangan.
Menurutnya, langkah-langkah yang diambil pemerintah merupakan mitigasi strategis agar harga tiket pesawat tetap terjangkau bagi masyarakat, meskipun penyesuaian harga avtur mengikuti perkembangan pasar global.
“Pemerintah menjaga agar kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 persen hingga 13 persen,” ujar Airlangga.
