Temukan 5 Pelanggaran, Gubernur Bali Hentikan Proyek Lift Kaca Nusa Penida

Gubernur Bali Hentikan Proyek Lift Kaca Nusa Penida usai temukan 5 pelanggaran/Foto : Dok. Instagram @mountnesia Gubernur Bali Hentikan Proyek Lift Kaca Nusa Penida usai temukan 5 pelanggaran/Foto : Dok. Instagram @mountnesia

Bali, GPriority.co.id – Gubernur Bali, I Wayan Koster, resmi menghentikan proyek pembangunan lift kaca (glass elevator) di tebing Pantai Klungkung, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

“Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group (PT Bina Nusa Property) untuk menghentikan seluruh pembangunan lift kaca,” tegasnya sebagaimana dikutip dari laporan ANTARA.

Koster secara tegas menyebut proyek lift kaca Nusa Penida bukan hanya dibebukan, namun juga memberi instruksi untuk dibongkar dalam kurun waktu 6 bulan. Setelah struktur dibongkar, pihak investor diwajibkan melakukan pemulihan ruang dalam waktu 3 bulan.

Apabila hingga tenggat waktu tak kunjung dibongkar, maka Pemprov Bali dan Pemerintah Kabupaten Klungkung akan turun tangan.

“Akan ada surat peringatan satu, dua, dan tiga. Kalau sampai tiga enggak (dibongkar), akan diambil tindakan,” ujar Koster.

Sebagai informasi, investasi proyek tersebut bernilai Rp200 miliar. Pemerintah Bali menemukan adanya 5 pelanggaran berat. Namun jika dirinci lebih mendalam, ada 10 bentuk pelanggaran dalam proyek tersebut.

Pertama, pelanggaran tata ruang karena proyek tersebut tidak memiliki rekomendasi dari Gubernur Bali dan tidak mendapat izin pemanfaatan ruang laut dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan).

Kedua, pelanggaran lingkungan hidup meningat proyek tersebut tak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

Ketiga, pelanggaran perizinan karena Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang.

Keempat, pelanggaran tata ruang laut. Sebab, bangunan pondasi beton yang terbangun berada di Kawasan Konservasi Perairan, pada zona perikanan berkelanjutan, dan subzona perikanan tradisional, sehingga pembangunan bangunan wisata seperti bangunan lift tidak diperbolehkan.

Terakhir, pelanggaran pariwisata berbasis budaya karena merubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW).

Koster menyebut, keputusan penghentian pembangunan tersebut diambil oleh Pemprov Bali sebagai bentuk penegasan, supaya ke depannya penyelenggaraan usaha atau investasi di Bali dapat lebih memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan.

Ia menyatakan, Pemprov Bali sangat mendukung dan membutuhkan investasi, namun harus berdasarkan niat baik, mencintai Bali, menjaga Bali, serta harus mengedepankan sikap tanggung jawab terhadap keberlangsung alam, manusia, juga tentunya kebudayaan Bali.