Jakarta, GPriority.co.id – Isu mengenai kenaikan pajak hiburan sedang hangat dibicarakan saat ini. Naiknya berita soal pajak hiburan, jadi mencuat usai penyanyi Inul Daratista dan pengacara kondang Hotman Paris bersuara.
Inul protes terkait kebijakan pajak hiburan yang naik dari 25 persen, menjadi di angka 40-75 persen. Tarif kenaikan pajak hiburan ini telah diatur dalam UU HKPD.
“Pajak hiburan naik dari 25% ke 40-75% sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!!!!,” tulis Inul di media sosial X yang diunggah 13 Januari, dikutip Selasa (16/1/2024).
Senada dengan Inul, Hotman Paris juga melakukan protes terkait kenaikan pajak yang melambung tinggi. Dirinya menilai, ini akan berpengaruh pada industri pariwisata di Indonesia.
“(Akibatnya) Itu akan sangat fatal, lihat saja nanti. Sekarang aja gara-gara tiket mahal pariwisata berkurang di Bali,” ujar Hotman.
Menanggapi hal tersebut, Menparekraf, Sandiaga Uno, memberikan penjelasan mengenai kenaikan pajak ini.
Sebagai Menparekraf, dirinya membuka ruang diskusi untuk menemukan solusi seperti kemungkinan menghadirkan insentif-insentif yang dapat meringankan bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif khususnya di bidang hiburan.
“Ini tentunya sudah masuk ke dalam ranah hukum dan apa yang Kemenparekraf bisa lakukan adalah menyuarakan, memfasilitasi, dan membangun kolaborasi dengan seluruh pihak termasuk pemerintah daerah. Mungkin ada pajak 40 persen tapi ada insentif lainnya yang mungkin kita bisa offset dengan insentif atau dengan regulasi yang secara keseluruhan tidak membebani,” ujarnya.
“Kita jangan terlalu berpolemik sehingga menimbulkan perspektif negatif. Kalau kita terus mengeskalasi, ini akhirnya wisatawan melihat bahwa ada situasi yang tidak kondusif di Indonesia. Apalagi sekarang kita tengah menjadi sorotan setelah kita berhasil bangkit. Saya ingin menjaga agar narasi ini tetap positif, wisatawan bisa kita lebih banyak undang supaya target 14 sampai 15 juta wisatawan di 2024 bisa tercapai,” tambahnya.
Foto : Kemenparekraf
