Tiru Bhutan, Bali Terapkan Pajak Harian Untuk Turis Asing

Tiru Bhutan, Bali Terapkan Pajak Harian Untuk Turis Asing Tiru Bhutan, Bali Terapkan Pajak Harian Untuk Turis Asing

Jakarta, GPriority.co.id – Bali dikabarkan akan menerapkan pajak harian untuk turis asing. Kebijakan ini diketahui meniru Bhutan, yang bertujuan untuk menarik kedatangan wisatawan mancanegara yang berkualitas.

Di Bhutan sendiri, sejak September 2022, para pengunjungnya diwajibkan untuk membayar pajak harian sebesar USD 100 atau setara dengan Rp 1,64 juta per orang.

Ditambah lagi, pemerintah Bhutan juga berencana menaikkan pajak harian tersebut menjadi USD 200 atau Rp 3,29 juta per orangnya. Kebijakan ini dijadwalkan mulai terlaksana pada tahun 2027 mendatang.

Sementara menurut Kepala Aliansi Sektor Pariwisata Marjinal Bali, Puspa Negara, kebijakan ini sangat positif karena sebagai bentuk dukungan Bali beralih menjadi pariwisata yang berkualitas, dengan meningkatkan penawaran destinasi dan sumber daya manusia.

Puspa menambahkan, hal ini menjadi inisiatif yang juga dapat didukung oleh pemerintah setempat.

Bukan Rencana Baru, Sudah Diwacanakan Sejak 2023

Menurut laporan yang ada, sebenarnya kebijakan penerapan pajak harian untuk turis asing ini sudah diwacanakan sejak 2023 lalu. Saat itu Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyambut baik rencana tersebut.

Ia memandang kebijakan tersebut sebagai sarana mengatur masuknya pengunjung tahunan di Bali. Selain itu, cara ini sebagai upaya untuk menyikapi lonjakan wisatawan atau over tourism yang telah lama menjadi permasalahan di Bali.

Pada 2024, Bali menyambut 6,3 juta wisatawan mancanegara. Sementara pada tahun ini Bali menargetkan akan menarik kunjungan wisatawan mancanegara sebanyak 6,5 juta jiwa.

Jika anda belum mengetahuinya, pemerintah Bali telah menerapkan pajak turis. Bagi turis asing yang berkunjung ke Pulau Dewata dikenakan tarif Rp 150 ribu per orangnya.

Adapun pajak turis tersebut diatur lewat Perda Bali No.6/2023, dan pertama kali diterapkan pada 14 Februari 2024 lalu.

Editor: Novita Intan

Foto : Dok. ANTARA