Tito Terbitkan SE Gerakan Indonesia ASRI, Apa Isinya?

Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI).

Dalam SE Menteri Dalam Negeri Nomor 600.11/889/SJ tertanggal 18 Februari 2026 itu ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Dalam SE itu, kepala daerah dapat melibatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemda, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal di daerah, dunia usaha, hingga masyarakat.

Kata Tito, khusus gubernur agar melakukan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan gerakan Indonesia ASRI lintas kabupaten/kota di wilayahnya.

Sementara itu, bupati dan wali kota diminta memerintahkan camat untuk mengoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI. Mereka juga diminta memastikan partisipasi aktif desa/kelurahan, dunia usaha, dan masyarakat di wilayah kecamatan.

Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI merupakan tindak lanjut dari arahan Prabowo Subianto pada Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang berlangsung pada 2 Februari 2026.

Tito menjelaskan, pelaksanaan gerakan tersebut berpedoman pada sejumlah dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, serta PP Nomor 66 Tahun 2014.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 dan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya juga menjadi landasan hukum pelaksanaan program ini.

Mengacu pada dasar hukum tersebut, Mendagri meminta gubernur serta bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan kebijakan daerah yang mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI.

Program ini memiliki empat fokus utama, yakni:

• Aman, berfokus pada keamanan lingkungan, mitigasi risiko, dan ketertiban ruang publik.

• Sehat, berfokus pada kualitas lingkungan yang mendukung kesehatan masyarakat.

•Resik, berfokus pada kebersihan dan pengelolaan sampah terintegrasi.

• Indah, berfokus pada estetika lingkungan dan ruang publik yang nyaman.

Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI dilakukan di kantor pemerintahan dan swasta setiap hari Selasa selama 30 menit sebelum aktivitas perkantoran dimulai.

Selain itu, kegiatan juga dilaksanakan di area publik setiap hari Jumat tanpa mengganggu pelayanan publik.

Dalam SE tersebut, Tito juga menginstruksikan agar kepala daerah melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan secara berkala, serta memberikan apresiasi kepada ASN maupun unsur masyarakat yang menunjukkan kinerja baik.

“Melaporkan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI kepada Menteri Dalam Negeri dengan memerintahkan inspektur daerah untuk mengawasi, mendokumentasikan, dan melaporkan pelaksanaan pembersihan lingkungan kerja,” tuturnya.