TPST Bantar Gebang Longsor, Menteri LH: Bukti Pemprov DKI Gagal Kelola Sampah

Menteri LH/BPLH, Hanif Faisol Nurofiq saat kunjungi TPST Bantar Gebang/Foto Kementerian LH

Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa tragedi longsornya gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantar Gebang pada Minggu (8/3), yang menelan empat korban jiwa, menjadi bukti nyata kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Jakarta.

Menurut Hanif, kejadian tersebut tidak boleh lagi ditoleransi. Ia menilai tragedi mematikan ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang terus mengancam keselamatan warga dan petugas.

Hanif menjelaskan bahwa Bantar Gebang merupakan “fenomena gunung es” dari kegagalan pengelolaan sampah Jakarta yang selama 37 tahun telah menampung sekitar 80 juta ton sampah. Penggunaan metode open dumping di lokasi ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampahkarena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi masyarakat.

Kondisi yang tidak sesuai ketentuan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan jiwa akibat potensi longsor susulan, tetapi juga menjadi sumber pencemaran lingkungan dalam skala besar.

“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” tegas Hanif dalam keterangannya, Senin (9/3).

Hanif juga menyinggung sejarah kelam TPST Bantar Gebang yang mencatat sejumlah tragedi mematikan, mulai dari longsor yang menimpa permukiman pada 2003 hingga runtuhnya Zona 3 pada 2006 yang menimbulkan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung.

Pola kegagalan sistemik ini berlanjut hingga Januari 2026 saat amblasnya landasan yang menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai. Peristiwa itu kemudian disusul runtuhnya kembali gunungan sampah pada Maret 2026.

Rangkaian insiden berulang tersebut menunjukkan adanya risiko fatal akibat beban overload di TPST Bantar Gebang. Mengingat peristiwa serupa terus terjadi dan menimbulkan korban jiwa, Hanif menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Ancaman pidana bagi pihak yang lalai hingga menyebabkan kematian berkisar 5–10 tahun penjara serta denda Rp5–10 miliar.

Lebih lanjut, Hanif mengatakan KLH/BPLH telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum untuk memastikan persoalan pengelolaan sampah ibu kota yang berlarut-larut tidak kembali memakan korban jiwa.

Data korban longsor di TPST Bantar Gebang:

Korban selamat:

  • Setiabudi (L)
  • Johan (L)

Korban meninggal dunia:

  • Enda Widayanti (P/25) – pemilik warung
  • Sumine (P/60) – pemilik warung
  • Dedi Sutrisno (L) – sopir truk
  • Irwan Suprihatin (L) – sopir truk