Tuai Kritik, Ketum Korpri Beri Usul Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun

Tuai Kritik, Ketum Korpri Beri Usul Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun Tuai Kritik, Ketum Korpri Beri Usul Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun

Jakarta, GPriority.co.id – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) memberi usulan yang langsung dihujani dengan kritik, dari masyarakat Indonesia.

Korpri mengusulkan adanya kenaikan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) hingga 70 tahun. Usulan ini bertujuan untuk mendorong pengembangan keahlian dan karier ASN, seiring dengan meningkatnya harapan hidup.

Adapun usulan ini sudah disampaikan kepada Presiden Prabowo, Ketua DPR, serta Menteri PAN-RB. Disampaikan oleh Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrullah, batas usia pensiun akan bervariasi sesuai jenjang jabatan, mulai dari 60 tahun untuk pejabat Eselon III dan IV hingga 70 tahun untuk jabatan fungsional utama.

Kendati demikian, usulan ini mendapat kritik dari PDIP. Anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus, menilai bahwa perpanjangan usia pensiun dapat menghambat regenerasi dan mengurangi peluang kerja bagi generasi usia produktif.

Ia juga turut menekankan pentingnya menjaga sirkulasi pegawai agar tidak stagnan, dan menyarankan agar ASN yang masih layak mengabdi bisa tetap bekerja sebagai staf ahli, bukan pada posisi struktural.

Namun, apabila hanya jabatan tertentu yang diberi perpanjangan, hal ini juga dikhawatirkan dapat menimbulkan kecemburuan dalam birokrasi.

Sebagai informasi, mulai Januari 2025, usia pensiun pekerja Indonesia naik satu tahun menjadi 59 tahun. Kebijakan baru ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Pensiun.

Adapun kenaikan usia tersebut menjadi dasar untuk memanfaatkan program jaminan pensiun yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK), sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Sebagai informasi, sejak 2019, usia pensiun ditetapkan naik satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun. Jadi, menurut peraturan ini, usia pensiun pekerja Indonesia pada tahun 2025 adalah 59 tahun, yang memungkinkan mereka tetap mendapatkan manfaat dari program jaminan pensiun BPJS TK.

Foto : Dok. Pemprov Sulsel