Ujian Nasional Berubah Jadi Tes Kemampuan Akademik, Bukan Syarat Lulus!

Ilustrasi ujian nasional/Foto : Dok. Getty Images Ilustrasi ujian nasional/Foto : Dok. Getty Images

Jakarta, GPriority.co.id – Ujian Nasional (UN) resmi berubah menjadi Tes Kemampuan Akademik (TKA), per November 2025 mendatang.

Pada awalnya, Tes Kemampuan Akademik hanya diterapkan pada tingkat SMA/sederajat untuk mengukur capaian akademik siswa yang lebih ramah dan tidak traumatik.

Namun kini Tes Kemampuan Akademik juga akan diterapkan dari jenjang SD, dan tidak bersifat wajib serta tidak menjadi penentu kelulusan. Adapun materi yang diujikan diantaranya Bahasa Indonesia dan Matematika untuk SD dan SMP, beserta tambahan Bahasa Inggris dan mata pelajaran pilihan untuk SMA.

Istilah tes yang menjadi pengganti ujian, diharapkan dapat mengurangi beban tekanan psikologi bagi para siswa yang mengikuti.

Tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, TKA bertujuan untuk memperoleh informasi standar capaian akademik serta menjamin akses penyetaraan hasil belajar antar siswa.

Selain itu, juga mendorong peningkatan kapasistas guru serta menjadi acuan pengendalian mutu pendidikan. TKA akan diselenggarakan Kemendikdasmen dan bekerja sama dengan lembaga terkait secara nasional.

Dalam penyelenggaraannya, TKA mengedepankan prinsip kejujuran, kerahasiaan, serta akuntabilitas. Melalui kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), pemerintah juga berencana mengintegrasikan hasil TKA ke dalam sistem penerimaan mahasiswa baru.

Dilansir dari beberapa sumber, Tes Kompetensi Akademik (TKA) adalah ujian yang dirancang untuk mengukur kemampuan intelektual seseorang dalam berbagai aspek akademik, seperti logika, pemahaman bacaan, numerik, dan pemecahan masalah.

Tes ini sering digunakan dalam seleksi masuk perguruan tinggi, rekrutmen kerja, atau sertifikasi profesional.