Wahai Warga Jakarta yang Hendak Menikah, Daftarlah Lewat Ini

Di masa pandemi seperti sekarang, segala kegiatan yang mencakup layanan masyarakat harus melakukan inovasi dalam pemberian layanan. Pembatasan ini dilakukan agar masyarakat terhindar dari penularan virus Covid-19. Termasuk perubahan tata cara dalam mengajukan izin menikah. Jika sebelumnya pendaftaran nikah secara langsung, kini para calon pasangan harus mendaftar via online. Daerah Jakarta mulai menerapkannya di awal tahun 2022 sesuai kebijakan pemerintah setempat.

Termasuk Kelurahan Sumur Batu yang sudah memberikan arahan bagi warganya melalui edaran surat tentang pelayanan PM1, Perkawinan dan Dispensasi Nikah. Di dalam surat disebutkan bahwa calon pendaftar harus membuat surat pernyataan belum pernah menikah dan belum pernah menikah lagi (bagi janda / duda).

Setelah berkas siap pendaftar harus membuat akun jakevo, berikut tata cara membuatnya :

1.Masuk ke Google Croome
2.Ketik JAKEVO.JAKARTA.GO.ID
3.Klik ‘Daftar’
4.Masukan Nama, Email, dan Password kemudian ulang Password
5.Ketik CAPSHA sesuai yang diminta
Klik ‘Daftar’
6.Verifikasi melalui email yang sudah terdaftar
7.Buka email lalu klik link ‘verifikasi’ yang dikirimkan
Kemudian Klik ‘Masuk’
8.Klik ‘Dasbord’ untuk mengisi profil dan klik ‘Simpan’
9.Lalu, klik ‘EPMSAKTI’ kemudian pilih sesuai dengan permohonan yang akan diajukan
10.Jika akan mengajukan PM1 berarti klik ‘Keterangan Urusan Lainnya’
11.Jika akan mengurus perkawinan maka klik ‘perkawinan’ dan seterusnya……
12.Semua berkas asli agar discan atau difoto terlebih dahulu untuk mengupload persyaratannya

Begitulah tata cara dalam mendaftarkan pernikahan di akun Jakevo. Selamat berjuang dan menempuh hidup baru.(Ega.Foto.Sudinkominfotik Jakarta)