Wali Kota Gorontalo Wajibkan ASN Setor TPP Ke Rekening Istri

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, wajibkan TPP ASN Gorontalo disetor ke rekening istri guna cegah perselingkuhan/Foto : Dok. Humas Pemkot Gorontalo Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, wajibkan TPP ASN Gorontalo disetor ke rekening istri guna cegah perselingkuhan/Foto : Dok. Humas Pemkot Gorontalo

Gorontalo, GPriority.co.id – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mewajibkan ASN (Aparatur Sipil Negara) di daerahnya, untuk menyerahkan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) ke rekening istri mereka.

Sebagaimana dilansir dari postingan akun Instagram @pemkot_gorontalo beberapa hari lalu, Adhan menegaskan, “Jadi saya minta pegawai kota TPP menggunakan nomor rekening istri, ATM sama istri, supaya jangan macam-macam nih pegawai.”

Menurut Adhan, TPP merupakan pendapatan tambahan yang harus dikendalikan oleh istri. Bukan sekadar himbauan, Wali Kota yang telah menjabat selama dua periode itu juga telah menerapkan sanksi tegas bagi ASN yang kedapatan melanggar. Bahkan dalam video tersebut Adhan juga mengaku telah memecat ASN yang kedapatan selingkuh.

“Karena ketahuan selingkuh, saya suruh proses untuk dipecat. Ada satu orang,” tambahnya.

Lebih lanjut, Adhan menilai jika kebijakan ini bukan hanya perkara uang semata, namun juga sebagai bentuk perhatian terhadap rumah tangga para ASN Gorontalo. Ia ingin menghindari perilaku menyimpang yang kerap terjadi.

Bukan hanya mencoreng nama baik ASN Gorontalo, namun juga dapat merusak keutuhan keluarga serta menurunkan kinerja mereka.

Namun, kebijakan ini memicu beragam komentar. Salah seorang warganet berpendapat bahwa sudah seharusnya TPP diberikan ke rekening pegawai sesuai aturan pembayaran gaji pegawai yang berlaku.

“Ya gak boleh lah pak. Menurut aturan pembayaran gaji pegawai harus ke rekening pegawai, kaidah umumnya pembayaran atas beban negara/daerah dibayarkan kepada yg berhak. Yg berhak di sini, pegawai atau istri pegawai. Bapak ngurusinnya terlalu jauh. Biarkan urusan rumah tangga diatur oleh internal rumah tangga. Hehehe,” ungkap warganet tersebut.

Kendati demikian, banyak juga yang mendukung kebijakan Adhan dan menyetujuinya.

Menurut BPK RI, pemberian TPP menjadi salahs atu bentuk penghargaan terhadap ASN guna meningkatkan kinerja, disiplin, motivasi, serta kesejahteraan mereka.

Berdasarkan Pasal 58 Ayat 1 dan Ayat 3 pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 terkait Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan TPP kepada ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah, dengan memperoleh persetujuan dari DPRD terlebih dahulu.