Wamenkum: Saya Ragu Masyarakat Siap dengan KUHP Baru

Wakil Menteri Hukum (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiarie atau Eddy Hiariej pada kegiatan sosialisasi KUHP Nasional yang digelar di Kantor Kementerian Hukum, Senin (26/1)/Foto Fifi Abdurahman

Jakarta, GPriority.co.id – Wakil Menteri Hukum (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengaku ragu terhadap kesiapan masyarakat Indonesia dalam menghadapi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)yang baru.

Hal tersebut disampaikan Edward dalam kegiatan sosialisasi KUHP Nasional bertema “Implementasi dan Tantangan Keberlakuan KUHP dalam Sistem Hukum Pidana Nasional” yang digelar di Kantor Kementerian Hukum, Senin (26/1).

“Kalau ditanya apa tantangan dari implementasi KUHP baru, saya meyakini apalagi pegawai hukum kita, teman-teman polisi, teman-teman jaksa, teman-teman hakim itu siap untuk melaksanakan KUHP yang baru dan KUHAP yang baru. Tapi saya agak ragu, apakah masyarakat kita siap dengan KUHP yang baru? Kenapa? Karena KUHP yang baru ini merubah paradigma kita semua,” kata Eddy.

Ia mencontohkan respons masyarakat ketika terjadi tindak pidana. Menurutnya, hal pertama yang kerap muncul adalah tuntutan agar pelaku segera ditangkap dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

“Itu menandakan bahwa memang mindset kita masih menggunakan hukum didana sebagai sarana balas dendam.  Kita masih menggunakan hukum didana sebagai lec poenalis (hukum yang mengatur pidana/denda),” ucapnya.

Padahal, lanjut Eddy, KUHP yang baru telah mengadopsi paradigma hukum pidana modern yang berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.

“Ini yang mungkin kita harus sering sosialisasi kepada masyarakat untuk betul-betul bisa memahami. Karena saya khawatir kalau nanti misalnya sesuatu itu memenuhi ketentuan untuk suatu perkara itu ditempuh jalan restoratif, maka jangan sampai ada anggapan bahwa polisi sudah dibayar, jaksa sudah dibayar, atau hakim sudah dibayar, padahal memang mekanisme itu diperkenalkan di dalam KUHP maupun lingkungan,” jelas Eddy.

Lebih lanjut, Eddy menegaskan bahwa tugas dan tantangan pemerintah adalah menjelaskan kepada masyarakat mengenai paradigma serta visi dan misi KUHP Nasional agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran keliru.

“Salah seorang budayawan hukum kita mengatakan membuat undang-undang itu adalah satu hal, tetapi menafsikan undang-undang itu adalah hal berikutnya. Jadi tidak mungkin suatu hukum itu atau suatu undang-undang itu ketika diimplementasikan tanpa penafsiran itu tidak mungkin. Pasti ada celah dan memang tugas kita untuk menjelaskan itu,” pungkasnya.