Aceh, GPriority.co.id – Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh meminta pemerintah pusat segera membuat dan menerapkan program padat karya melalui anggaran dana desa untuk pemulihan pemukiman warga dari material lumpur pascabencana banjir akhir tahun 2025 lalu.
Pasalnya, sudah 59 hari atau hampir dua bulan pasca banjir dan longsor kondisi Kabupaten Aceh Tamiang belum pulih maksimal. Bahkan, hingga saat ini masih banyak permukiman warga yang masih berkubang lumpur dan juga tergenang air.
“Penanganan-nya dapat dikatakan belum berjalan lancar. Padahal Pemkab Aceh Tamiang sudah enam kali memperpanjang status darurat bencana,” kata Ketua FPRB Aceh Tamiang, Erwan, Senin (26/1).
Untuk itu, Erwan menilai pemerintah pusat sudah waktunya menjalankan program padat karya melalui Dana Desa yang ada disetiap desa, khususnya di Aceh Tamiang.
“Ini penting. Dan saya pikir harus segera digeser Dana Desa untuk program padat karya membersihkan lingkungan rumah warga,” kata Erwan.
Menurutnya program padat karya melalui dana desa salah satu bentuk langkah kongkrit pemerintah dalam menangani pemukiman masyarakat yang terdampak banjir. Pasalnya, kata dia, kondisi sekarang ini masih menjadi momok warga, terutama dalam upaya membersihkan lingkungan rumah mereka.
Kata Erwan, biaya atau ongkos pembersihan rumah dari material lumpur yang harus mereka keluarkan menjadi salah satu penyebab utamanya. Disisi lain, kondisi ekonomi masyarakat sedang dalam keadaan hancur lebur.
“Melalui padat karya melalui Dana Desa bisa menjadi solusi terbaik. Selain lingkungan mereka bersih. Dari program itu warga bisa mendapatkan upah,” katanya.
Selama ini, Erwan menyebut masyarakat selalu didengungkan dengan pembayaran relawan yang berkerja.
“Jadi, sudah waktunya sekarang masyarakat juga mendapatkan upah,” ujarnya.
Di sisi lain, Erwan menyebut pernyataan ini merupakan salah satu bentuk dukungannya terhadap langkah yang diambil Bupati Aceh Tamiang yang telah menginstruksikan penggeseran dana desa untuk dana darurat sebagai upaya pemulihan pascabencana banjir.
Langkah itu diambil guna memastikan penanganan terhadap ribuan warga yang mengungsi sekaligus upaya pemulihan infrastruktur agar dapat berjalan cepat.
Sebelumnya, Ketua FPRB Aceh, Hasan Bangka mengatakan dengan berakhirnya status darurat bencana pada 22 Januari 2026 dan kemudian dilanjutkan kembali status darurat bencana Pemerintah Aceh yang berlaku dari 23 sampai 29 Januari 2026, maka diperlukan langka prioritas.
Langkah perioritas tersebut diantara membersihkan lingkungan dan rumah masyarakat dengan memberdayakan warga pemilik rumah atau penyitas langsung dengan pola padat karya dan penyediaan alat kerja pembersihan bagi setiap rumah.
“Alat kerja tersebut diserahkan kepada pemilik rumah atau warga untuk tetap membersihkan rumah sampai mereka merasa bahwa rumahnya sudah layak ditempati meski masa tanggap berakhir 29 Januari 2026,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan tidak hanya penyediaan alat kerja tapi juga perlu didukung tambahan alat berat dan truck pembuang tanah dan sampah agar pembersihan dapat maksimal karena material bisa dikeluarkan dan diangkut ke lokasi-lokasi yang telah disiapkan. Ini tentunya akan langsung terasa manfaatnya.
Selain itu, perubahan akan langsung terlihat mulai dari rumah, lingkungan, dan pastinya juga pendapatan penghasilan tiap warga yang membersihkan rumah mereka masing-masing melalui pola padat karya.
