Periode 11-25 Januari 2021, sebayak 9.144 warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di wilayah administrasi Jakarta Pusat telah diberikan sanksi oleh petugas gabungan.
Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, para pelanggar tersebut diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi oleh petugas gabungan dari unsur Satpol PP Jakarta Pusat Polri dan TNI.
Rinciannya, 9.107 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan 37 diberikan sanksi denda administrasi dengan total Rp 7,85 juta.
“Para pelanggar ini terjaring dalam operasi tertib masker yang rutin kami lakukan,” kata Bernard, Senin (25/1).
Ia menjelaskan, umumnya para pelanggar yang terjaring dalam operasi tertib masker itu tidak memakai masker saat keluar rumah.
Tidak hanya itu, di masa PSBB ketat ini pihaknya juga rutin melakukan monitoring penerapan protokol kesehatan pada 2.034 tempat usaha dan perkantoran yang ada di wilayahnya, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan dan tingkat kota.
Hasilnya, sebanyak 113 tempat usaha dan perkantoran yang melanggar penerapan protokol kesehatan, seperti tidak menerapkan pembatasan 25 karyawan yang masuk, tidak mejaga jarak dan tidak memakai masker, telah diberikan teguran tertulis.
Selain itu, pihaknya juga telah memberikan sanski pada 75 tempat usaha, seperti rumah makan, restoran, kafe serta tempat usaha lainnya yang melanggar aturan PSBB ketat, yakni tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar,” pungkasnya.*** Adma Bestari