158 Perkara Perselisihan Pilkada 2024 Diputuskan Hari Ini

Jakarta, GPriority.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sela atau dismissal kepada 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) hari ini, Selasa (4/2).

Dimulai pukul 08.00 WIB, sidang putusan tersebut digelar secara pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.

Adapun sebanyak 158 perkara itu terdiri dari 9 perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta 35 perkara pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Lalu, terdapat 114 perkara pemilihan bupati dan wakil bupati.

Seperti diketahui, MK memutuskan sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Adapun pengucapan putusan dismissal untuk 152 perkara lainnya dijadwalkan pada hari Rabu (5/2).

Secara merinci, dari total 310 perkara tersebut, sebanyak 23 di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur. Sementara itu, sengketa pemilihan bupati berjumlah 238 perkara dan 49 perkara lainnya ialah sengketa pemilihan wali kota.

Sebelumnya, MK telah merampungkan sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk 310 perkara pada tanggal 8—31 Januari 2025. Kedua sidang tersebut digelar dengan metode panel.

Foto: GPriority/Dimas A Putra