Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat sudah memiliki Peraturan Wali Kota nomor 85 tahun 2020 tentang pendidikan inklusi di Kota Pontianak berdasarkan Undang-undang tentang penyandang disabilitas.
Hal tersebut diutarakan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat menerima kunjungan kerja Dewan Pendidikan Nasional Provinsi Kalbar di Ruang VIP Kantor Wali Kota, Senin (01/11/21).
“Di Kota Pontianak sebenarnya sudah ada 36 sekolah inklusi yang siap untuk menerima anak-anak berkebutuhan khusus,” katanya.
Kehadiran Dewan Pendidikan Nasional Provinsi Kalbar tersebut dijelaskan Wali Kota untuk memastikan implementasi pelaksanaan sekolah inklusi di Kota Pontianak.
Ia menambahkan, pada prinsipnya Pemkot Pontianak terus berupaya memperbaiki sekolah-sekolah inklusi untuk mewujudkan Program Merdeka Belajar yang digagas pemerintah pusat bagi warga Kota Pontianak.
“Kita juga ada Autis Center dan TK Paud untuk menerima anak berkebutuhan khusus,” ungkapnya.
Kendati demikian, Wali Kota mengatakan tak seluruh sekolah dapat menerapkan sekolah inklusi karena sarana dan prasarana serta guru pendamping khusus perlu dipersiapkan.
Untuk menjadi guru pendamping khusus di sekolah inklusi, dibutuhkan keterampilan dan sertifikasi. Sekolah inklusi juga harus mengutamakan keamanan agar terhindar dari kecelakaan. (Dw.foto.dok.Humas Pontianak)