Jakarta,Gpriority-Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus atau Covid-19 gelombang III, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengubah syarat perjalanan dalam negeri.
Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, syarat ini diterapkan untuk mencegah penularan covid-19 antar pelaku perjalanan. “ Guna memperkuat syarat ini, saya telah membuat surat edarannya yang ditandatangani pada 28 Oktober 2021,” jelas Budi.
Adapun aturan baru yang diterapkan meliputi perjalanan darat yang menggunakan kendaraan pribadi dan umum, kereta api serta pesawat terbang.
- Perjalanan Darat Menggunakan Pribadi atau Umum
Dalam surat edaran kementerian perhubungan nomor 90 tahun 2021 disebutkan bahwa perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen.
“ Syarat ini dperuntukkan bagi pelaku perjalanan yang menempuh jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan selama 4 jam. Untuk vaksinnya, bisa dosis pertama, sedangkan untuk surat negatif PCR maksimal 3 x 24 jam dan jika menggunakan antigen 1 x 24 jam,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021).
Lebih lanjut dikatakan Budi, Syarat yang resmi diberlakukan pada 27 Oktober ini berlaku untuk semua pengguna kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun angkutan penyeberangan.
2.Kereta Api
Moda yang satu ini kembali menjadi primadona setelah PT.KAI memutuskan untuk membuka kembali perjalanan dengan kereta api setelah beberapa waktu dihentikan guna mencegah penularan Covid-19.
Sama seperti perjalanan darat dengan menggunakan pribadi atau umum, di Kereta Api wajib menunjukkan vaksinasi minimal dosis pertama. Hanya yang membedakan tes PCR yang bisa 2 x 24 jam dirubah menjadi 3 x 24 jam. Sedangkan untuk antigen masih sama 1 x 24 jam.
3.Pesawat Terbang
Kabar gembira bagi pengguna pesawat terbang, setelah sebelumnya pemerintah pusat tetap keukeuh menjadi PCR sebagai salah satu syarat terbang, kini antigen diperbolehkan juga. Adalah Menteri PMK Muhadjir Effendy yang menyampaikan kabar tersebut.
Menurut Muhadjir usai rapat evaluasi PPKM beberapa waktu yang lalu, ini untuk mempermudah orang di daerah luar Jawa dan Bali yang akan terbang ke daerah lainnya di Indonesia.(Hs.Foto.Hs)