5 Perda Baru DPRD Kota Bekasi, Salah Satunya Soal Usaha Depot Air Minum Isi Ulang

Jakarta, GPriority.co.id – Dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi, pada Senin (26/2) kemarin, DPRD Kota Bekasi mengesahkan 5 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Perda pertama yang disahkan yaitu dimulai dari Perda penyelenggaraan usaha depot air minum Isi ulang.

Dikutip dari laman resmi DRPD Kota Bekasi, menurut Ketua DPRD Kota Bekasi, Saefuddaulah, lahirnya perda penyelenggaraan usaha depot air minum isi ulang tersebut sebagai upaya memberi jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Tujuanya agar masyarakat bisa mendapatkan air yang benar-benar bersih dan steril.

Saefuddaulah menegaskan, bahwa usaha depot air minum isi ulang harus menggunakan air yang benar-benar bersumber dari mata air. Ia menghimbau agar jangan sampai masyarakat dirugikan.

Perda kedua, yaitu tentang Perda Pengelolaan Bahan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perda ini dibuat dengan semangat agar BUMD di Kota Bekasi semakin berkembang.

Perda ketiga, soal Perda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Baginya regulasi tersebut penting sebagai upaya menjadikan Kota Bekasi sebagai kota kreatif.

Selain itu, ada juga Perda tentang Pengarusutamaan Gender yang bersifat turunan dari undang-undang. Dan terakhir yaitu ditetapkan juga Perda tentang Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Terhadap Penetapan sejumlah perda itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, berharap agar Perda yang telah ditetapkan dapat bermanfaat bagi kepentingan publik. Hal ini penting sesuai tujuan perda untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Semoga lima Raperda yang telah disepakati tersebut mampu memenuhi aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis. Sehingga memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Kota Bekasi dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan sesuai dengan kewenangan,” ungkap Gani.

Foto : Berita Bojonegoro