Kemendikdasmen Dukung Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Terlantar di Bali

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, saat menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali tentang Penanganan Hak Administrasi Kependudukan bagi Anak Terlantar di Provinsi Bali, Selasa (24/2). Foto: Dok.Kemendikdasmen Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, saat menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali tentang Penanganan Hak Administrasi Kependudukan bagi Anak Terlantar di Provinsi Bali, Selasa (24/2). Foto: Dok.Kemendikdasmen

Jakarta, GPriority.co.id- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak terlantar di Provinsi Bali.

Dukungan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, saat menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali tentang Penanganan Hak Administrasi Kependudukan bagi Anak Terlantar di Provinsi Bali, Selasa (24/2).

Menurut Abdul Mu’ti, penandatanganan nota kesepahaman ini sangat penting dalam konteks memberikan hak kepada anak Indonesia.

“Ini yang pertama dan mudah-mudahan nanti bisa kita replikasi atau kita buat yang serupa di tingkat nasional karena masalah seperti ini memang tidak hanya terjadi di Bali,” ujarnya dikutip siaran persnya di Jakarta, Kamis (26/2).

Abdul Mu’ti menegaskan bahwa anak terlantar tetap harus memperoleh layanan pendidikan melalui skema pendidikan layanan khusus yang diperkuat lewat jalur nonformal.

“Mereka ini mendapatkan pendidikan layanan khusus melalui pendidikan nonformal. Karena itu pendidikan nonformal kami perkuat sekarang ini. Bentuk pendidikannya tidak harus di sekolah formal dalam bentuk misalnya homeschooling atau program kesetaraan melalui PKBM itu kami buka lebih luas lagi,” ujar Mu’ti.

Ia juga menekankan komitmen Kemendikdasmen dalam menjamin hak pendidikan setiap anak tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi. Pihaknya, berkomitmen Indonesia memberikan layanan pendidikan yang bermutu.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengapresiasi sinergi yang dibangun antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Kejaksaan punya empati punya kebedulian yang luar biasa bagaimana menangani anak-anak yang terlantar mudah-mudahan ini bisa menginspirasi daerah-daerah lainnya,” ujar Ariffah.

Dari sisi hukum, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Narendra Jatna, menegaskan pentingnya identitas hukum sebagai fondasi perlindungan anak.

Kata Narendra, dokumen tersebut bukan sekadar administrasi, melainkan pintu masuk bagi anak untuk memperoleh akses pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga pelindungan hukum.

“Ketika negara memberikan identitas sesungguhnya, negara sedang mengakui dan melindungi masa depan,” ujar Narendra.

Pada kesempatan itu, Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti kerja sama tersebut melalui langkah konkret di seluruh wilayah Bali.

“Ini harus menggugah kesadaran kita bersama untuk menangani masalah anak terlantar di Provinsi Bali agar negara ini hadir menyelesaikan anak-anak ini dengan berbagai skema kebijakan yang harus kita jalankan secara bersama-sama,” ujar Wayan.

Adapun Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana, menambahkan bahwa kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi kunci agar anak-anak dapat terdata dan terakses dalam berbagai program negara.

“Memiliki NIK menjadi sangat penting bagi setiap anak Indonesia. NIK selain penting bagi anak, juga sangat membantu pemerintah dan pemerintah daerah dalam memastikan seluruh program pemerintah dan anggaran yang digunakan dapat tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat manfaat,” ungkapnya.