CELIOS dan Sejumlah Lembaga Akan Gugat Pemerintah soal Kesepakatan Dagang RI–AS

Momen Presiden, Prabowo Subianto dengan Presiden AS, Donald Trump melakukan penandatanganan perjanjian dagang/Foto Instagram Sekretariat Kabinet

Jakarta, GPriority.co.id – Center of Economic and Law Studies (CELIOS) bersama sejumlah lembaga independen lainnya berencana mengajukan gugatan terhadap pemerintah ke pengadilan terkait kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) atau Agreement on Reciprocal Trade (ART). Kesepakatan tersebut dinilai berpotensi merugikan Indonesia.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira dalam Diskusi Publik Menakar Dampak Perjanjian Dagang RI–AS yang diselenggarakan oleh LaporIklim, Kamis (5/3).

Bhima mengatakan, perjanjian tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 20 Mei 2026. Namun, masih ada peluang untuk melakukan renegosiasi atau revisi dalam waktu 60 hari setelah adanya notifikasi resmi dari kedua negara.

Ia menjelaskan, pada 23 Februari lalu CELIOS telah mengirimkan surat keberatan terkait ART kepada Presiden Prabowo Subianto. Selanjutnya, CELIOS bersama sejumlah organisasi lain berencana mengajukan gugatan terhadap pemerintah atas kesepakatan dagang Indonesia dan AS tersebut.

“Masih ada peluang untuk mengajukan gugatan ke PTUN atas dugaan perbuatan
melawan hukum oleh pemerintah karena kebijakan ini dinilai bertentangan dengan
Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional,” ujar Bhima.

Lebih lanjut, Bhima menjelaskan sejumlah kewajiban dalam perjanjian tersebut yang dinilai berpotensi merugikan Indonesia. Salah satunya adalah kewajiban impor minyak dan gas dari AS senilai sekitar 15 miliar dolar AS atau sekitar Rp253 triliun.

Kebijakan ini dikhawatirkan dapat memperlebar defisit neraca perdagangan migas dan berpotensi melemahkan nilai tukar rupiah. Pasalnya, harga minyak dari AS diperkirakan lebih mahal sekitar 2–6 dolar AS per barel dibandingkan harga acuan di Singapura.

Bhima juga menyinggung kemungkinan peningkatan penggunaan biodiesel sebagai respons terhadap potensi krisis minyak di kawasan Timur Tengah. Namun, menurutnya langkah tersebut berisiko karena impor migas terus meningkat, sementara deforestasi akibat ekspansi perkebunan sawit juga dapat semakin meluas.

Selain itu, dalam kesepakatan tersebut juga terdapat kemungkinan penghapusan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk sebagian barang impor dari AS. Kebijakan ini dinilai dapat menghambat perkembangan industri komponen energi terbarukan di dalam negeri serta menyulitkan proses transfer teknologi.

Ia juga menilai perjanjian tersebut dapat membatasi ruang Indonesia untuk menjalin kerja sama dengan negara lain yang tidak sejalan dengan kepentingan Amerika Serikat.

“Pemerintah AS seolah menjadikan Indonesia sebagai blok perdagangan eksklusif dengan memaksa Indonesia terlibat dalam pemberian sanksi terhadap negara yang dianggap merugikan kepentingan AS. Musuh dagang AS seolah menjadi musuh Indonesia. Ini mempersulit Indonesia menjalin kerjasama transisi energi dengan negara lainnya,” ujarnya.

Selain itu, dalam perjanjian tersebut Indonesia juga diwajibkan mengimpor bioetanol dari Amerika Serikat. Bahkan, Indonesia harus membeli serta memfasilitasi impor batu bara dari AS, padahal Indonesia sendiri merupakan salah satu produsen batu bara terbesar di dunia.