Jakarta, GPriority.co.id – Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang disebut Agreement on Reciprocal Trade (ART) memicu perdebatan di kalangan ekonom. Sejumlah pihak menilai perjanjian tersebut berpotensi merugikan Indonesia.
Peneliti Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Riandy Laksono menilai dari sisi akses pasar dan dampak ekonomi, ART tidak memberikan keuntungan besar bagi Indonesia.
“ART merupakan kesepakatan yang buruk,” ujar Riandy, dalam Diskusi Publik: Menakar Dampak Perjanjian Dagang RI-AS yang diselenggarakan oleh LaporIklim, Kamis, (5/3).
Riandy menjelaskan, ART tidak hanya berkaitan dengan kepentingan perdagangan, tetapi juga menyangkut keselarasan keamanan dan nilai-nilai politik. Menurutnya, manfaat utama dari kesepakatan ini bukan sekadar membuka akses pasar ke AS, tetapi mendorong Indonesia melakukan reformasi struktural yang selama ini sulit dilakukan sendiri.
Meski demikian, ia menilai manfaat tersebut bisa tertutup oleh dampak negatif terhadap perdagangan dan investasi. Dalam kesepakatan itu, Indonesia juga diwajibkan melakukan penyesuaian kebijakan keamanan dengan AS serta menerapkan mekanisme penyaringan investasi.
Secara ekonomi, Riandy menyebut perjanjian ini hanya mengamankan akses pasar bagi 1.819 produk Indonesia di AS. Jumlah tersebut setara sekitar 2 persen dari total ekspor Indonesia.
Ia juga menyoroti sektor tekstil yang mendapat tarif nol persen. Namun, kebijakan itu berkaitan dengan kewajiban impor bahan baku dari AS, seperti katun dan serat sintetis. Saat ini, AS bukan pemasok utama kedua bahan tersebut bagi Indonesia.
Untuk katun, kontribusi AS hanya sekitar 8,7 persen dari total impor Indonesia, jauh di bawah Tiongkok yang mencapai 29,4 persen dan Brasil 20,7 persen. Sementara untuk serat sintetis, kontribusi AS hanya sekitar 0,3 persen, tertinggal dari Tiongkok sebesar 65,1 persen dan Vietnam 12,4 persen. Selain itu, harga bahan baku tekstil dari AS juga dinilai lebih mahal.
“Jika dunia usaha dipaksa membeli bahan baku yang lebih mahal dari AS, akan terjadi disrupsi serius dalam rantai pasok sehingga manfaat akses pasar tersebut bisa saja tidak lagi terasa,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira juga menyoroti sejumlah kewajiban dalam perjanjian tersebut.
Dia mengatakan, Indonesia harus mengimpor minyak dan gas dari AS senilai sekitar 15 miliar dolar AS atau sekitar Rp253 triliun. Kebijakan ini dikhawatirkan memperlebar defisit neraca perdagangan migas dan berpotensi melemahkan nilai tukar rupiah, karena harga minyak dari AS bisa lebih mahal sekitar 2–6 dolar AS per barel dibandingkan harga acuan di Singapura.
Bhima juga menyinggung kemungkinan peningkatan penggunaan biodiesel sebagai respons terhadap potensi krisis minyak di Timur Tengah. Namun, menurutnya langkah tersebut berisiko karena impor migas terus meningkat, sementara deforestasi akibat ekspansi perkebunan sawit juga dapat semakin luas.
Selain itu, dalam kesepakatan tersebut juga terdapat kemungkinan penghapusan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk sebagian barang impor dari AS. Kebijakan ini dinilai dapat menghambat perkembangan industri komponen energi terbarukan di dalam negeri serta menyulitkan transfer teknologi.
Ia juga menilai perjanjian tersebut dapat membatasi ruang Indonesia untuk bekerja sama dengan negara lain yang tidak sejalan dengan kepentingan AS.
“Pemerintah AS seolah menjadikan Indonesia sebagai blok perdagangan eksklusif dengan memaksa Indonesia terlibat dalam pemberian sanksi terhadap negara yang dianggap merugikan kepentingan AS. Musuh dagang AS seolah menjadi musuh Indonesia. Ini mempersulit Indonesia menjalin kerjasama transisi energi dengan negara lainnya,” pungkasnya.
Selain itu, Indonesia juga diwajibkan mengimpor bioetanol dari AS. Bahkan, dalam perjanjian tersebut Indonesia juga harus membeli serta memfasilitasi impor batu bara dari AS, padahal Indonesia sendiri merupakan salah satu produsen batu bara terbesar di dunia.
