Jakarta, GPriority.co.id – Indonesia National Air Carries Association (INACA) meminta pemerintah menyesuaikan fuel surcharge sebesar 15 persen dari tarif yang telah ditetapkan dalam KM 7 Tahun 2023 tertanggal 10 Januari 2023.
Permintaan ini diajukan dengan mempertimbangkan kondisi industri penerbangan yang terdampak konflik geopolitik di Timur Tengah.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, mengatakan pemerintah memahami tantangan yang dihadapi industri penerbangan nasional.
Menurutnya, situasi geopolitik global turut memicu kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar, serta meningkatnya biaya operasional maskapai.
Ia mengatakan, pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan, mulai dari kondisi keuangan maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, hingga faktor keselamatan, keamanan, dan pelayanan.
“Sehubungan dengan permohonan penyesuaian fuel surcharge dan Tarif Batas Atas (TBA) yang disampaikan oleh INACA, pada prinsipnya Pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain kondisi keekonomian maskapai, daya beli masyarakat, keberlanjutan industri penerbangan, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan,” kata Lukman dalam keterangannya, Rabu (25/3).
Lukman menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk maskapai, operator bandara, penyedia avtur, serta instansi terkait, untuk memantau perkembangan harga avtur dan dampaknya terhadap operasional penerbangan.
Terkait usulan kebijakan stimulus, lanjut dia, pemerintah juga tetap memperhatikan kondisi fiskal dan kepentingan masyarakat luas.
“Kami menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan mengedepankan keseimbangan antara keberlangsungan usaha industri penerbangan dan perlindungan konsumen, sehingga layanan angkutan udara tetap terjaga dari sisi keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan konektivitas nasional,” pungkasnya.
Sebagai informasi, harga minyak global per Maret 2026 meningkat dari sekitar 70 USD per galon menjadi 110 USD per galon atau naik sekitar 57 persen. Kenaikan ini turut memengaruhi harga avtur di Indonesia, yang pada 2019 berada di kisaran Rp10.442 per liter, dan pada Maret 2026 mencapai sekitar Rp14.000 hingga Rp15.500 per liter, tergantung wilayah.
