Hutan Adat Kian Luas, Pemerintah Targetkan 1,4 Juta Hektare pada 2029

Ilustrasi hutan di Indonesia/Foto istock

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah terus berkomitmen mendorong pengelolaan kawasan hutan di Indonesia dengan menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama. Komitmen ini tercermin dari capaian perhutanan sosial yang telah mencapai sekitar 8,33 juta hektare dan melibatkan lebih dari 1,42 juta kepala keluarga di seluruh Indonesia.

Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, menjelaskan bahwa implementasi perhutanan sosial mencakup lima skema pengelolaan, termasuk hutan adat yang didasarkan pada keterikatan masyarakat dengan wilayah adatnya.

Dia menambahkan, pemerintah telah menetapkan 169 hutan adat dengan luas sekitar 366.955 hektare yang tersebar di 43 kabupaten dan 20 provinsi, serta melibatkan sekitar 88.949 kepala keluarga masyarakat hukum adat.

“Kementerian Kehutanan telah menetapkan 169 hutan adat seluas kurang lebih 366.955 hektare di 43 kabupaten dan 20 provinsi, melingkupi sekitar 88.949 kepala keluarga masyarakat hukum adat,” ujar Rohmat dalam talk show bertajuk Hutan Indonesia di Tangan Masyarakat: Alokasi Ruang Adat, Karbon, dan Ekonomi Restoratif untuk Masa Depan Berkelanjutan di Perpustakaan Nasional, Selasa (31/3).

Rohmat menegaskan, Pemerintah Indonesia juga menyampaikan komitmennya dalam forum COP 30 di Belem, Brasil, untuk mempercepat penetapan hutan adat. Langkah ini bertujuan memperkuat peran masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hutan berkelanjutan sekaligus mendukung aksi iklim global.

“Komitmen yang kami sampaikan dari Pemerintahan Indonesia adalah bahwa dalam periode 2025-2029, target penanganan dan penetapan hutan adat seluas kurang lebih 1,4 juta hektare sebagai bagian dari transformasi tata kelola kehutanan yang lebih inklusif dan berkeadilan,” jelasnya.

Untuk memastikan percepatan berjalan efektif, Kementerian Kehutanan kembali menetapkan satuan tugas percepatan hutan adat melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 121 Tahun 2029 sebagai penyempurnaan kebijakan sebelumnya.

Satgas percepatan penetapan hutan adat ini bekerja secara kolaboratif lintas sektor dengan melibatkan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta masyarakat adat.

“Sargas ini menjadi motor utama dalam mempercepat proses penanganan dan penetapan dan menyelesaikan berbagai kendala di lapangan serta memastikan sinergi antar pihak berjalan optimal,” pungkasnya.