Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang pada Selasa (21/4).
Menurutnya, momen ini menandai era baru dalam memanusiakan manusia serta menciptakan kesetaraan dalam hubungan kerja.
“Saya menyambut baik dan kita semua bersyukur setelah puluhan tahun perjuangan mewujudkan undang-undang ini, akhirnya disetujui dan ini era baru memanusiakan manusia, era baru menjadikan kesetaraan hubungan kerja,” kata Cak Imin di Kantor Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jakarta Pusta (21/4).
Meski demikian, Cak Imin mengakui pengesahan undang-undang ini berpotensi menimbulkan sejumlah dampak negatif.
“Tapi pasti ada dampak-dampak negatifnya ya, salah satunya adalah akan ketidakmampuan memberi kerja karena segala macamnya, solusinya adalah harus ada hubungan kerja yang disetujui kedua bela pihak,” ucap dia.
Terkait implementasi UU ini, Cak Imin menegaskan, sebagai undang-undang yang telah disahkan, aturan tersebut akan segera diterapkan dan dilengkapi dengan peraturan turunan jika diperlukan.
“Ya karena sudah undang-undang maka akan diterapkan dan kalau perlu membuat peraturan pemerintah akan menyusun, melengkapi,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/4).
Pengesahan ini menjadi momen bersejarah setelah perjuangan panjang selama 22 tahun untuk memberikan pengakuan dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT).
Keputusan tersebut semakin bermakna karena diambil bertepatan dengan peringatan Hari Kartini serta menjelang Hari Buruh 2026.
“Apakah seluruh anggota DPR menyetujui RUU PPRT menjadi UU? mulai hari ini RUU sah menjadi UU,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Tingkat 2 DPR RI, Selasa (21/4).
