Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, yang dimulai 10 Mei 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Langkah tersebut dilakukan karena mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang hanya akan menerima sampah residu.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, sejumlah kelurahan di Jakarta, termasuk Kelurahan Sumur Batu, Jakarta Pusat, mengeluarkan pemberitahuan kepada warga agar melakukan pemilahan sampah dari sumbernya berdasarkan jenis sampah.
Pertama, sampah residu (sulit atau tidak bisa didaur ulang), yakni sampah dari kegiatan sehari-hari yang tidak memiliki nilai ekonomis untuk didaur ulang dan sulit terurai sehingga biasanya berakhir di TPA. Contohnya popok sekali pakai, pembalut wanita, tisu bekas, puntung rokok, plastik kemasan sachet (multilayer), permen karet, dan plester bekas.
Pengelolaan sampah residu dilakukan dengan membuangnya ke tempat sampah khusus residu untuk diangkut ke TPA, atau dalam beberapa kasus diolah menjadi termoplas seperti kusen bangunan.
Kedua, sampah non-residu (bisa diolah atau didaur ulang), yakni sampah yang masih memiliki nilai guna atau dapat terurai secara alami, meliputi sampah organik dan anorganik.
- Sampah organik (mudah terurai): sisa makanan, kulit buah, sayuran, daun kering, tulang ayam, dan kulit telur. Pengelolaan dilakukan dengan membuat kompos, biopori, atau eco enzyme.
- Sampah anorganik (bisa didaur ulang): botol plastik, kaleng, logam, kardus, kertas, dan kaca. Pengelolaannya melalui bank sampah atau didaur ulang kembali.
Selain itu, sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) seperti masker sekali pakai, baterai, dan botol pembersih lantai juga perlu dipisahkan secara khusus karena berpotensi membahayakan.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa rumah tangga yang lalai atau sengaja tidak melakukan pemilahan sampah akan dikenakan sanksi administratif.
“Bagi rumah tangga yang lalai atau dengan sengaja tidak melakukan pemilahan sampah akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Keputusan musyawarah pengurus RW sesuai dengan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah,” demikian isi surat Nomor 150/LH.04.03 terkait Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber di Kelurahan Sumur Batu, dikutip Jumat (22/5).
