MUI Soal Prabowo Beli Sapi Kurban Rp100 M Pakai APBN: Sah Secara Syariat

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh/Foto : Dok. MUI Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh/Foto : Dok. MUI

Jakarta, GPriority.co.id – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa pembelian 1.098 ekor sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto menggunakan dana APBN tidak bermasalah dari sisi syariat Islam.

Menurut Asrorun, penggunaan anggaran negara untuk program kurban melalui Bantuan Presiden sah karena ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas.

“Dalam tradisi fikih Islam, kepala negara diperbolehkan membeli hewan kurban menggunakan kas negara atau Baitul Mal demi kemaslahatan rakyat,” ujar Asrorun dikutip dari laporan ANTARA pada Jumat (29/5).

Pernyataan ini sekaligus menepis kritik sebagian pihak yang mempertanyakan penggunaan dana publik untuk kurban dengan nilai fantastis, yakni sekitar Rp100 miliar.

Sebelumnya, pemerintah mengungkapkan bahwa sapi kurban Presiden Prabowo dibeli dari peternak lokal dan akan didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia.

Program ini bertujuan tidak hanya membantu masyarakat yang membutuhkan saat Idul Adha, tetapi juga mendorong perekonomian peternak lokal.

Juru bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, menambahkan bahwa program pembelian sapi kurban dengan dana negara bukanlah hal baru. Praktik serupa telah dilakukan oleh presiden sebelumnya sebagai bagian dari program bantuan sosial yang menyasar masyarakat luas.

“Ini adalah tradisi yang sudah berjalan dan memberi manfaat ganda: masyarakat menerima hewan kurban dan peternak lokal mendapatkan stimulus ekonomi,” kata Bahtra.

Penggunaan APBN untuk pembelian hewan kurban ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam program bantuan sosial berbasis keagamaan.

Pemerintah memastikan seluruh proses pembelian dan distribusi sapi kurban diawasi secara ketat agar manfaatnya merata.