Jakarta, GPriority.co.id – Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) menyiapkan rekomendasi nasional untuk memperkuat kepastian hukum dan tata kelola Participating Interest (PI) 10% melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan dan Kepastian Hukum Pengelolaan Participating Interest (PI) 10% Sesuai Ketentuan Perundang-Undangan”.
Sekretaris Jenderal ADPMET, Dr. Ir. Andang Bachtiar, M.Sc., mengatakan forum tersebut menjadi tonggak baru kolaborasi antara pemerintah daerah, BUMD migas, aparat penegak hukum, hingga lembaga pengawasan dalam membahas implementasi PI 10% yang telah berjalan selama satu dekade.
“Kali ini untuk pertama kalinya kita dapat menghadirkan aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan seperti BPKP, BPK, Kejaksaan Agung, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Ini menjadi langkah penting untuk memperkuat sinergi dalam pengelolaan PI 10%,” ujar Andang pada Senin (29/6].
Ia menjelaskan, FGD merupakan tindak lanjut kerja sama ADPMET dengan Jakarta OCS Energi yang ditandatangani pada ajang IPA Convention. Forum ini dihadiri sekitar 130 peserta yang berasal dari berbagai daerah, mulai dari Aceh hingga Papua Barat, termasuk direksi BUMD migas, akademisi, dan praktisi energi.
Menurut Andang, pembahasan dalam FGD didasarkan pada hasil survei implementasi pengelolaan PI 10% yang dilakukan pada Mei 2026 terhadap 16 pengelola PI di berbagai daerah.
Hasil survei tersebut menjadi dasar dalam menyusun rekomendasi untuk penyempurnaan kebijakan, terutama di tengah rencana revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
“Tujuan forum ini adalah mengevaluasi implementasi PI 10%, mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi BUMD, sekaligus menyusun rekomendasi penguatan tata kelola yang berbasis data dan pengalaman di lapangan,” katanya.
Rekomendasi yang dihasilkan, lanjut Andang, akan disampaikan kepada pemerintah, Kementerian ESDM, SKK Migas, serta para pemangku kepentingan agar revisi regulasi benar-benar mengakomodasi kebutuhan daerah penghasil migas.
Selain membahas sektor hulu migas, Andang juga mendorong daerah untuk mulai memperjuangkan alokasi gas domestik sebagai bagian dari strategi transisi energi. Menurutnya, gas memiliki peran penting sebagai jembatan menuju pemanfaatan energi baru dan terbarukan, sekaligus membuka peluang bisnis bagi BUMD energi di daerah.
Ia menambahkan, FGD tidak hanya menghasilkan rekomendasi kebijakan, tetapi juga memperkuat kerja sama antardaerah melalui agenda business matching yang mempertemukan BUMD dengan mitra usaha dan investor.
“Kami berharap forum ini melahirkan rekomendasi yang kuat dan menjadi pijakan lahirnya regulasi yang lebih berpihak kepada daerah penghasil migas, sehingga manfaat PI 10% benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Andang.
