Jakarta, GPriority.co.id – Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) yang juga Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., mendesak pemerintah mempertegas regulasi mengenai Participating Interest (PI) 10% agar implementasinya tidak lagi menimbulkan ketidakpastian bagi daerah penghasil migas.
Hal tersebut disampaikan Al Haris saat membuka Focus Group Discussion (FGD) ADPMET bertema “Penguatan dan Kepastian Hukum Pengelolaan Participating Interest (PI) 10% Sesuai Ketentuan Perundang-Undangan” di Jakarta, Senin (29/6).
Menurutnya, penguatan regulasi PI 10% menjadi bagian penting dalam mendukung peningkatan lifting minyak nasional sekaligus meningkatkan penerimaan negara dan daerah dari sektor migas.
“Kita sudah cukup lama memiliki aturan mengenai PI 10%, tetapi dalam praktiknya tidak mudah. Perjuangannya luar biasa dan prosesnya sangat panjang,” ujar Al Haris.
Ia mencontohkan pengalaman Pemerintah Provinsi Jambi yang sejak 2022 memperjuangkan hak PI 10%. Hingga kini, proses tersebut belum tuntas dan masih berada pada tahap negosiasi dengan para pihak terkait.
“Hari ini pun kami masih bernegosiasi. Dari 5 persen naik menjadi 6 persen. Artinya, prosesnya memang tidak sederhana karena melibatkan banyak pihak, baik pemerintah maupun perusahaan,” katanya.
Berangkat dari pengalaman tersebut, Al Haris mengaku mengubah strategi dalam setiap pengembangan blok migas baru di Jambi. Menurutnya, pembahasan PI harus dilakukan sejak awal proses perizinan agar tidak tertunda setelah seluruh izin usaha diterbitkan.
“Begitu proses perizinan dimulai, pembahasan PI juga harus langsung berjalan. Jangan sampai izinnya selesai, tetapi PI-nya justru belum jelas,” tegasnya.
Al Haris juga menilai substansi regulasi yang ada saat ini masih lemah. Ia menyoroti penggunaan frasa “dapat diberikan PI 10%” yang dinilai tidak memiliki kekuatan mengikat.
“Kalau pemerintah benar-benar serius, seharusnya bunyinya ‘wajib diberikan PI 10%’. Kalau hanya memakai kata ‘dapat’, akhirnya daerah harus berjuang lagi untuk memperoleh haknya,” ujarnya.
Selain membahas PI 10%, Al Haris turut menyoroti implementasi Permen ESDM Nomor 14 terkait pengelolaan sumur minyak oleh koperasi dan UMKM. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dievaluasi karena pelaksanaannya di lapangan belum optimal.
Ia menyebut pembagian wilayah kerja yang terlalu luas kepada satu pengelola membuat banyak program tidak berjalan efektif. Karena itu, ADPMET akan mengusulkan evaluasi dan revisi regulasi agar lebih realistis serta sesuai dengan kapasitas pelaku usaha.
Menutup sambutannya, Al Haris berharap FGD ADPMET menghasilkan rekomendasi yang mampu memperkuat kepastian hukum pengelolaan PI 10%, mendorong peningkatan lifting migas nasional, sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah penghasil dan kesejahteraan masyarakat.
