DKI Dorong Kepastian Hukum PI 10% untuk Perkuat Tata Kelola Migas

Kadisnakertrans DKI Jakarta, Drs. Syaripudin, M.Si. yang mewakili Gubernur DKI Jakarta pada acara FGD ADPMET

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan pentingnya penguatan dan kepastian hukum dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10% sebagai upaya memperkuat tata kelola sektor migas sekaligus mendukung ketahanan energi nasional.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Drs. Syaripudin, M.Si., yang mewakili Gubernur DKI Jakarta saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) bertema “Penguatan dan Kepastian Hukum Pengelolaan Participating Interest (PI) 10% Sesuai Ketentuan Perundang-Undangan”, Senin (29/6).

Dalam sambutannya, Syaripudin menyampaikan permohonan maaf dari Gubernur DKI Jakarta yang berhalangan hadir karena agenda pemerintahan yang tidak dapat ditinggalkan. Ia juga mengapresiasi ADPMET dan seluruh panitia yang telah menginisiasi forum diskusi tersebut.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh panitia yang telah menggagas FGD ini. Forum ini menjadi ruang penting untuk membahas kepastian hukum pengelolaan PI 10% sekaligus mencari solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi BUMD di daerah,” ujarnya.

Menurutnya, meski DKI Jakarta bukan daerah dengan potensi migas sebesar provinsi penghasil lainnya, sektor energi tetap memiliki nilai strategis bagi ibu kota dalam mendukung ketahanan energi nasional. Karena itu, Pemprov DKI terus mendorong pengembangan energi baru dan terbarukan, mulai dari pemanfaatan tenaga surya hingga pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Pengolahan Sampah menjadi Energi (PLTSa).

Syaripudin berharap FGD tersebut menjadi wadah berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10%, khususnya terkait penguatan kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Masukan dari daerah penghasil migas dinilai akan menjadi referensi penting bagi DKI Jakarta dalam memperkuat tata kelola sektor energi sekaligus membuka peluang kolaborasi antardaerah.

Ia menegaskan bahwa penguatan regulasi harus diiringi sinergi yang erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMD, dunia usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan.

“Kami berharap FGD ini menghasilkan rekomendasi yang komprehensif, implementatif, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap penyempurnaan kebijakan PI 10% di Indonesia. Kolaborasi yang kuat akan melahirkan pengelolaan sumber daya migas yang semakin profesional, berdaya saing, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Menutup sambutannya, Syaripudin mengajak seluruh peserta untuk terus bersinergi membangun ketahanan energi nasional melalui tata kelola minyak, gas, dan energi yang semakin baik, sehingga keberadaan PI 10% benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.