Jakarta, GPriority.co.id – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (30/7), menjadi momentum penting dalam memperjuangkan keadilan fiskal bagi pemerintah daerah.
Rapat khusus yang digelar di tengah masa reses parlemen itu menunjukkan komitmen DPR RI untuk mendengarkan secara langsung berbagai persoalan dan aspirasi yang dihadapi pemerintah kabupaten. Forum tersebut juga menjadi ruang advokasi APKASI dalam mendorong pembenahan kebijakan fiskal serta penguatan kapasitas daerah.
Pimpinan sidang sekaligus Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengapresiasi langkah APKASI yang membawa persoalan daerah untuk dibahas di tingkat pusat.
“DPR RI termasuk Komisi II di dalamnya hari ini sedang dalam masa reses, sehingga RDPU ini menjadi sangat spesial dan urgent bagi kami. Kami memanggil karena kami ingin mendengar dan turut serta menyelesaikan persoalan yang penting dalam konteks hubungan pusat dan daerah hari ini,” tegas Rifqi.
Urgensi pertemuan tersebut turut diamini Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menyempatkan hadir secara langsung. Dasco menilai dialog antara DPR dan pemerintah kabupaten memiliki arti penting dalam mencari solusi terhadap berbagai persoalan daerah.
“Ini pertemuan penting,” seloroh Dasco singkat.
Dalam RDPU tersebut, Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi menyampaikan tiga isu mendasar yang menjadi fokus perjuangan pemerintah kabupaten. Pertama, APKASI mendorong reformasi Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam dan komoditas strategis agar pembagiannya lebih adil bagi daerah penghasil.
APKASI mengusulkan adanya bagian khusus dari setiap tandan buah segar (TBS) sawit maupun setiap metrik ton batu bara sebagai dana kompensasi untuk pemeliharaan jalan dan lingkungan. Selain itu, APKASI mengusulkan pemungutan pajak pertambahan nilai atau PPN komoditas dilakukan di daerah produksi melalui skema point of extraction.
Kedua, APKASI meminta penyesuaian aturan mengenai hak keuangan dan operasional kepala daerah. Regulasi tersebut dinilai telah tertinggal selama 26 tahun sehingga perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 dan PP Nomor 69 Tahun 2010.
“PP ini sudah 26 tahun tidak ada penyesuaian, sedangkan perkembangan situasi ekonomi politik semakin kompleks dan tanggung jawab kepala daerah semakin besar,” ungkap Bursah.
Ketiga, APKASI mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui deregulasi aset serta kebijakan afirmasi fiskal bagi daerah dengan kapasitas keuangan rendah.
“Untuk fiskal yang terlalu kecil bagi daerah tertentu, hendaknya pemerintah pusat melakukan tindakan khusus secara adil,” pungkas Bursah.
Advokasi APKASI tersebut membuahkan hasil setelah Komisi II DPR RI menyepakati evaluasi formula DBH dan revisi aturan hak operasional kepala daerah. Komisi II juga meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk segera menindaklanjuti revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 dan PP Nomor 69 Tahun 2010.
Kesepakatan itu diharapkan menjadi langkah awal menuju hubungan fiskal pusat dan daerah yang lebih adil, seimbang, serta mampu memperkuat pembangunan di tingkat kabupaten.
