Jakarta, GPriority.co.id – Merek menjadi salah satu aset penting bagi pelaku usaha kerajinan untuk membangun identitas, kepercayaan konsumen, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk.
Hal itu disampaikan Ranie Utami Ronie, Kasubdit Permohonan dan Pelayanan Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, dalam acara IP Talks X Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2026 di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (21/8).
Mengangkat tema “Merek Kuat, Kriya Hebat: Strategi Mengangkat Produk Kerajinan Daerah Naik Kelas”, Ranie menjelaskan bahwa merek merupakan bagian dari kekayaan intelektual personal, berbeda dengan kekayaan intelektual komunal seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis.
Ia menggambarkan bagaimana satu produk dapat memiliki berbagai jenis kekayaan intelektual.
“Jadi kebayang ya, satu produk, jadi kalau waktunya Bapak-Ibu tadi kerajinan, satu produk itu banyak sekali yang bisa didaftarkan kekayaan intelektual ini,” ujarnya.
Menurut Ranie, kesadaran masyarakat terhadap kekayaan intelektual terus meningkat. Ia menyebut permohonan KI pada 2015 masih berada di kisaran 74 ribu, sedangkan pada 2025 telah mencapai lebih dari 400 ribu.
Data resmi DJKI mencatat terdapat 412.243 permohonan KI sepanjang 2025, terdiri dari 153.351 permohonan merek, 15.192 paten, 8.649 desain industri, 229.795 hak cipta, serta permohonan untuk indikasi geografis dan rezim KI lainnya.
Dalam konteks produk kerajinan daerah, Ranie menekankan bahwa kualitas saja belum cukup untuk memenangkan persaingan. Produk dengan desain menarik, bahan baku bagus dan craftsmanship tinggi tetap membutuhkan identitas yang kuat.
“Kalau cuma kita punya produk bagus, ada kualitas, desainnya oke, craftmanshipnya oke, bahan bakunya oke, tapi, tidak ada merek kuat itu harus dilengkapi dengan identitas,” katanya.
Ranie menegaskan, merek bukan sekadar logo. Merek mencakup identitas, reputasi dan kepercayaan konsumen yang pada akhirnya membentuk nilai ekonomi. Ia menyebut lima fungsi merek, yakni identifier sebagai identitas, protector sebagai dasar perlindungan, trust builder untuk menghubungkan kualitas dengan kepercayaan konsumen, value creator yang meningkatkan nilai, serta sebagai aset bisnis.
Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar segera mendaftarkan merek ketika sudah memenuhi unsur tanda yang dapat direpresentasikan, memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan.
“Maka, ketika tiga ini sudah ada, segera daftarkan merek Bapak-Ibu,” tegas Ranie.
DJKI sendiri mencatat permohonan merek meningkat dari 61.899 pada 2015 menjadi 136.794 pada 2024, menunjukkan semakin tingginya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan merek.
