Jakarta, GPriority.co.id – Memperingati Hari Internasional Korban Penghilangan Paksa 2026, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menggelar aksi simbolik di depan Gedung Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Senin (31/8).
Aksi tersebut menjadi momentum untuk mengingat orang-orang yang hilang dan tidak pernah kembali, berdiri bersama keluarga korban, sekaligus menuntut negara bertanggung jawab atas kasus penghilangan paksa. Sebagai informasi, Hari Internasional Korban Penghilangan Paksa diperingati setiap 30 Agustus.
Peringatan tersebut ditetapkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Resolusi 65/209 pada 21 Desember 2010 dan mulai diperingati sejak 2011. PBB menegaskan bahwa keluarga korban memiliki hak untuk mengetahui kebenaran mengenai nasib dan keberadaan orang yang hilang.
Momentum 2026 memiliki arti khusus karena menandai 20 tahun adopsi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa. PBB kembali menyerukan agar korban dan hak mereka atas kebenaran, keadilan, serta pemulihan ditempatkan sebagai prioritas.
Di Indonesia, kasus penghilangan paksa aktivis 1997–1998 masih menyisakan pertanyaan mengenai keberadaan sejumlah korban. Arsip KontraS mencatat 13 aktivis yang hingga kini belum ditemukan, termasuk beberapa nama yang terus dikenang dalam perjuangan keluarga korban.
Mereka yang belum kembali antara lain:
1. Wiji Thukul, terakhir terlihat di Utan Kayu, Jakarta.
2. Suyat, terakhir terlihat di Solo, Jawa Tengah.
3. Petrus Bima Anugrah, terakhir terlihat di Grogol, Jakarta.
4. Herman Hendrawan, terakhir terlihat di Gedung YLBHI, Jakarta.
5. Yani Afri, terakhir terlihat di kawasan Kelapa Gading, Jakarta.
6. Dedy Umar Hamdun, terakhir terlihat di Jakarta.
7. Ucok Munandar Siahaan, terakhir terlihat di Ciputat, Jakarta.
Daftar tersebut merupakan bagian dari 13 aktivis yang dinyatakan masih hilang dalam dokumentasi KontraS. Sembilan aktivis lainnya yang sempat mengalami penculikan kemudian telah dikembalikan.
Selain mengingat korban, desakan terhadap pemerintah untuk memperkuat mekanisme hukum kembali disuarakan.
Komnas Perempuan pada peringatan tahun ini mendesak pemerintah dan DPR RI segera meratifikasi Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa. Indonesia telah menandatangani konvensi tersebut pada 27 September 2010, tetapi belum meratifikasinya.
Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti menegaskan, “penghilangan paksa merupakan kejahatan yang menghancurkan perlindungan hukum seseorang sekaligus menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi keluarga yang ditinggalkan.” Menurutnya, ketidakpastian mengenai nasib korban menghambat pemenuhan hak atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih juga menegaskan, “Pola inilah yang mendasari desakan Komnas Perempuan agar setiap instrumen pencegahan penghilangan paksa mengakui dimensi gender termasuk kekerasan berbasis gender secara eksplisit, bukan sebagai catatan tambahan.”
Peringatan Hari Anti Penghilangan Paksa 2026 dengan demikian kembali menjadi pengingat bahwa kasus orang hilang bukan sekadar catatan sejarah. Bagi keluarga korban, pencarian kebenaran, keadilan, dan kepastian mengenai keberadaan mereka masih menjadi tuntutan yang belum selesai.
