Pemprov DKI Terima Hibah Dua Aset Rampasan KPK Senilai Rp9,65 Miliar

Jakarta, GPriority.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerima hibah dua bidang tanah beserta bangunan eks barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai sekitar Rp9,65 miliar. Kedua aset berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan, dan Kemayoran, Jakarta Pusat, serta akan dimanfaatkan untuk mendukung kepentingan masyarakat.

Penyerahan hibah ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10).

Rincian aset

Aset pertama berada di Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Aset tersebut mencakup tanah seluas 240 meter persegi dan bangunan seluas 59,4 meter persegi dengan nilai sekitar Rp4,3 miliar.

Aset kedua terletak di Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Tanah seluas 234 meter persegi dan bangunan seluas 236 meter persegi itu diperkirakan bernilai Rp5,36 miliar.

Aset Kemayoran jadi pos damkar

Gubernur Pramono Anung menegaskan aset hasil penegakan hukum tersebut harus dikelola secara optimal agar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Untuk aset di Kemayoran, Pemprov DKI telah menetapkan pemanfaatannya sebagai pos pemadam kebakaran.

“Pemerintah DKI Jakarta akan memanfaatkan aset ini sebaik dan semaksimal mungkin. Untuk aset di Kemayoran, sudah kami putuskan akan digunakan sebagai pos pemadam kebakaran karena memang dibutuhkan di lokasi tersebut,” ujar Pramono.

Tata kelola akuntabel

Pramono menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel. Ia menyebut pengawasan serta kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan aset menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Komitmen tersebut sejalan dengan capaian Pemprov DKI Jakarta yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan selama sembilan tahun berturut-turut.

“Capaian ini harus dipertahankan melalui pengawasan yang kuat dan pengelolaan aset sesuai ketentuan,” tegas Pramono.

Hibah pertama dari KPK

Pramono berharap kerja sama dengan KPK terus diperkuat, tidak hanya dalam pemanfaatan aset hasil penegakan hukum, tetapi juga melalui pencegahan korupsi dan pendampingan tata kelola pemerintahan. Ia menyebut penyerahan tersebut sebagai hibah pertama dari institusi penegak hukum kepada Pemprov DKI.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada KPK. Karena ini adalah hibah yang pertama dari institusi penegak hukum kepada Pemprov DKI,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan hibah tersebut merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang ditangani KPK. Ia berharap aset eks rampasan negara dapat memberikan manfaat bagi masyarakat melalui Pemprov DKI Jakarta.

“Harapannya, hibah ini menjadi bagian dari tujuan penanganan perkara, yaitu menghadirkan asas kemanfaatan bagi masyarakat melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” pungkas Fitroh.

Foto : Pemprov DKI Jakarta