Ketua BEM se-Surabaya Diduga Jual Gerakan Mahasiswa Ke Polda Jatim Senilai Rp39,15 Juta

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Surabaya menjadi sorotan setelah beredarnya proposal pengajuan anggaran senilai Rp39,15 juta/Foto : Ilustrasi Dok. Istimewa Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Surabaya menjadi sorotan setelah beredarnya proposal pengajuan anggaran senilai Rp39,15 juta/Foto : Ilustrasi Dok. Istimewa

Surabaya, GPriority.co.id – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Surabaya menjadi sorotan setelah beredarnya proposal pengajuan anggaran senilai Rp39,15 juta yang diduga diajukan kepada kepolisian. Dokumen dan tangkapan layar percakapan yang beredar di media sosial memicu pertanyaan mengenai transparansi pendanaan serta independensi gerakan mahasiswa.

Dikutip dari pemberitaan IDN Times Jawa Timur, isu tersebut mencuat setelah sejumlah unggahan media sosial memperlihatkan dokumen berjudul Proposal Pengukuhan BEM Surabaya: Dari Kota Pahlawan Teguhkan Gerakan. Proposal itu memuat rancangan anggaran biaya sebesar Rp39.150.000 untuk kegiatan pengukuhan aliansi.

Kontroversi semakin ramai setelah akun Threads @iniolaaaa__ mengunggah tangkapan layar percakapan yang diklaim berkaitan dengan pengajuan proposal kepada Polda Jawa Timur dan kepolisian tingkat kota. Dalam percakapan yang beredar, terdapat pembahasan mengenai koordinasi internal, pertemuan dengan seseorang bernama Danang, serta permintaan agar rencana aksi demonstrasi tidak dibicarakan secara terbuka.

Unggahan tersebut memunculkan dugaan bahwa pengajuan dana dilakukan tanpa sepengetahuan seluruh anggota aliansi. Namun, keaslian dokumen, konteks lengkap percakapan, serta kebenaran tudingan mengenai pengelolaan dana belum dapat dipastikan secara independen.

Polemik ini turut menyeret nama sejumlah organisasi mahasiswa yang logonya tercantum dalam proposal. Pencantuman logo tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa masing-masing organisasi mengetahui atau menyetujui pengajuan dana.

Presiden BEM Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Rakan Naufal Arif, menyatakan bahwa organisasinya telah keluar dari Aliansi BEM Surabaya sejak kepengurusan sebelumnya.

“Semenjak kepengurusan 2025 kemarin kami sudah tidak lagi termasuk bagian dari Aliansi BEM Surabaya,” ujarnya, sebagaimana dikutip IDN Times Jawa Timur.

Sementara itu, Wakil Presiden Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sunan Ampel Surabaya, Fadlurrakhman Fazle Purwardana, menyampaikan bahwa pihaknya juga telah mengundurkan diri dan tengah menyusun pernyataan sikap resmi terkait persoalan tersebut.

Beredarnya dokumen tersebut memicu kritik warganet yang mempertanyakan transparansi pendanaan organisasi mahasiswa. Sejumlah pengguna media sosial menilai dugaan penggunaan nama aliansi tanpa persetujuan anggota perlu dijelaskan secara terbuka.

Meski demikian, tudingan komersialisasi gerakan mahasiswa tidak dapat dinyatakan terbukti hanya berdasarkan unggahan media sosial. Konfirmasi dari pihak yang dituding, pengurus Aliansi BEM Surabaya, serta kepolisian diperlukan untuk memastikan kronologi dan status pengajuan dana tersebut.

Hingga informasi dalam pemberitaan yang dirujuk diterbitkan, belum terdapat klarifikasi resmi yang menjawab seluruh tudingan tersebut. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas pendanaan dan keterbukaan organisasi mahasiswa dalam menjaga kepercayaan publik serta independensi gerakan mahasiswa.