Jakarta, GPriority.co.id – Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Penetapan itu diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (3/11).
Ketiga tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Mereka masing-masing dikenai inisial LSP, ASN, dan EH dalam berkas penyidikan.
Dugaan Penyadapan Tanpa Prosedur
Kabareskrim menyatakan para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa mengikuti prosedur hukum terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, dan LSM.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujar Komjen Asep Safrudin.
Penghapusan Data Elektronik
Selain penyadapan, penyidik juga menduga para tersangka melakukan akses ilegal serta menghapus data elektronik. Bareskrim mengungkap file hasil penyadapan terkait Presiden Prabowo Subianto diduga dihapus pada Oktober 2026.
Penyidikan dilakukan berdasarkan hasil Scientific Crime Investigation dan manajemen penanganan perkara. Polri juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam dan flashdisk.
Tersangka Ditahan
Ketiga tersangka dilaporkan telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini disebut mengundang perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi negara dan aparat kepolisian, dengan dugaan pelanggaran terhadap privasi serta keamanan data elektronik.
