Cek! 4 RUU Jadi Agenda Besar DPR Mulai 10 November 2026

Memasuki masa Persidangan II Tahun Sidang 2026–2027 mulai 10 November 2026, DPR RI memiliki 4 RUU yang menjadi agenda besar/Foto : Dok. Tangkapan Layar YouTube TV Parlemen Memasuki masa Persidangan II Tahun Sidang 2026–2027 mulai 10 November 2026, DPR RI memiliki 4 RUU yang menjadi agenda besar/Foto : Dok. Tangkapan Layar YouTube TV Parlemen

Jakarta, GPriority.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan kembali memasuki Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026–2027 mulai 10 November 2026.

Ada empat rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi agenda legislasi penting, mulai dari keamanan siber hingga pemberantasan tindak pidana melalui perampasan aset.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa keempat RUU tersebut akan dibahas dengan memperhatikan masukan dan aspirasi masyarakat. Agenda ini mencakup isu perlindungan data, hak masyarakat adat, administrasi kependudukan, hingga pemulihan aset hasil kejahatan.

“Keempat agenda ini tidak boleh menjadi pulau-pulau hukum yang berdiri sendiri. Semuanya harus terintegrasi dengan kerangka Satu Data Indonesia,” ujar Dasco.

Berikut empat RUU yang menjadi perhatian DPR pada masa persidangan mendatang.

1. RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

RUU ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan infrastruktur digital nasional. Pembahasannya juga mencakup pembagian kewenangan yang jelas, pengawasan, perlindungan privasi, kebebasan berekspresi, serta batas peran aparat di ruang sipil.

Saat ini, Panitia Kerja (Panja) telah dibentuk dan mulai menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat.

2. RUU Masyarakat Adat

RUU Masyarakat Adat masih dalam tahap penyusunan dengan melibatkan partisipasi publik. Regulasi ini diharapkan memberikan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat, wilayah, pengetahuan, serta hak kolektif mereka.

Dengan demikian, masyarakat adat tidak hanya menjadi objek pencatatan, tetapi juga memperoleh pengakuan atas hak-haknya.

3. RUU Administrasi Kependudukan

RUU Administrasi Kependudukan telah ditetapkan sebagai usul DPR dan selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah. Fokus utamanya adalah menjamin identitas hukum dan akses layanan publik bagi seluruh warga negara tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi.

4. RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset ditujukan untuk memperkuat kemampuan negara mengejar hasil tindak pidana. Pengaturannya perlu memperhatikan mekanisme pembuktian, pengawasan pengadilan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

RUU ini telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dan dijadwalkan memasuki pembahasan bersama pemerintah pada masa sidang mendatang.

Keempat agenda tersebut menjadi bagian dari upaya DPR memperkuat kerangka hukum nasional. Dasco menekankan pentingnya integrasi data kependudukan, masyarakat adat, keamanan digital, dan penelusuran aset dengan tetap memperhatikan kewenangan serta hak warga negara.

Pembahasan RUU juga akan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi agar regulasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan publik.