Soal Pajak Pembalut 11 Persen, Menteri PPPA: Bukan Barang Mewah

Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa pembalut wanita bukan barang mewah, melainkan kebutuhan biologis utama perempuan/Foto : Dok. MUI Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa pembalut wanita bukan barang mewah, melainkan kebutuhan biologis utama perempuan/Foto : Dok. MUI

Jakarta, GPriority.co.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan pembalut wanita bukan barang mewah, melainkan kebutuhan biologis utama perempuan. Pernyataan ini disampaikan di tengah perbincangan publik mengenai pembalut yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.

Melalui unggahan akun Instagram Kementerian PPPA, Minggu (1/11), Arifah menyoroti pemberitaan mengenai pengenaan PPN terhadap produk pembalut. Ia menekankan pentingnya memastikan setiap perempuan memiliki akses terhadap kebutuhan menstruasi yang aman dan layak.

Menurut Arifah, pemenuhan kebutuhan menstruasi tidak semestinya dipandang sebagai kebutuhan tambahan atau barang mewah. Akses terhadap produk menstruasi merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan dasar perempuan yang berkaitan dengan kesehatan, kesejahteraan, dan martabat.

“Memenuhi kebutuhan dasar perempuan juga merupakan bagian dari mewujudkan kehidupan yang lebih setara dan bermartabat,” ujar Arifah.

Ia mendorong seluruh pihak untuk membangun kepedulian terhadap kebutuhan menstruasi perempuan. Kepedulian tersebut diperlukan agar perempuan dapat memperoleh produk menstruasi yang aman, layak, serta bebas dari stigma.

Isu pembalut dan pajak menjadi perhatian karena menstruasi merupakan proses biologis yang dialami perempuan dan membutuhkan pemenuhan kebutuhan secara rutin. Karena itu, akses terhadap pembalut yang layak menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung kesehatan menstruasi.

Pernyataan Menteri PPPA tersebut juga menyoroti pentingnya melihat kebutuhan menstruasi dari perspektif kesetaraan. Perempuan perlu mendapatkan kesempatan yang sama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya tanpa hambatan yang dapat mengurangi akses terhadap produk menstruasi.

Di sisi lain, pembahasan mengenai PPN pembalut perlu merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku dan penjelasan resmi dari instansi berwenang. Pernyataan Arifah menekankan bahwa pembalut merupakan kebutuhan utama perempuan, sementara informasi mengenai kebijakan pajak perlu dipastikan berdasarkan sumber resmi.

Kementerian PPPA mengajak masyarakat untuk membangun pemahaman yang lebih baik mengenai kebutuhan menstruasi perempuan. Upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi stigma sekaligus mendorong lingkungan yang lebih mendukung pemenuhan hak perempuan.

Dengan menegaskan pembalut bukan barang mewah, Arifah mengingatkan bahwa kebutuhan menstruasi merupakan bagian dari kebutuhan dasar yang perlu diperhatikan bersama. Pemenuhan kebutuhan tersebut menjadi salah satu langkah menuju kehidupan yang lebih setara dan bermartabat bagi perempuan.